Disnakertrans DIY Sudah Buka Posko Aduan THR 2025

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan posko THR bisa diakses secara daring maupun luring.

Laman situs nakertrans jogjaprov
POSKO THR: Disnakertrans DIY membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka sejak 1 Maret 2025. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sudah membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka sejak 1 Maret 2025 lalu. 

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan mengatakan posko THR bisa diakses secara daring maupun luring. Untuk pekerja yang ingin melakukan aduan THR secara luring, bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY. 

Sementara pekerja yang ingin mengajukan aduan secara luring bisa mengakses https//nakertrans.jogprov.go.id/thr.

“Bagi yang jauh-jauh bisa secara online, nggak perlu ke Disnakertrans DIY. Nanti ada fasilitas untuk pengaduan di aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) di website Disnakertrans,” katanya, Senin (10/03/2025). 

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR, perusahaan harus membayarkan THR maksimal H-7 Idulfitri. Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun karyawan tetap. 

Ia menyebut saat ini memang masih belum ada pekerja yang menyampaikan aduan. Meski begitu, sudah ada beberapa pekerja yang melakukan konsultasi. 

“Kalau awal ramadan memang belum ada (laporan aduan THR), nanti H-7 (Idulfitri) biasanya lumayan banyak yang masuk (laporan aduan). Tetapi yang konsultasi sudah ada, menanyakan besarannya (THR), kemudian pekerja yang seperti apa, baru konsultasi,” terangnya. 

“Kami terbuka kalau ada masyarakat yang akan konsultasi. Silakan datang, bisa dengan tim atau mediator,” sambungnya. 

Ia menambahkan tahun 2024 lalu ada 60 perusahaan yang diadukan ke posko THR. Dari aduan tersebut, sebanyak 7 perusahaan diselesaikan oleh mediator. Sementara 53 perusahaan lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan. 

“Tahun lalu semua aduan berhasil diselesaikan, meskipun pembayaran ada yang setelah lebaran,” imbuhnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved