Satpol-PP Sleman Belum Temukan Tempat Hiburan Langgar Jam Buka di Bulan Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mamastikan bulan ramadan 1446 Hijriyah di Bumi Sembada sejauh ini berlangsung kondusif.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman mamastikan bulan ramadan 1446 Hijriyah di Bumi Sembada sejauh ini berlangsung kondusif.
Berdasarkan hasil pemantauan, perangkat pemerintah penegak Perda ini belum menemukan ada tempat hiburan yang melanggar jam buka operasional di bulan puasa.
"Pelaku usaha rata-rata sudah mematuhi aturan. Jadi untuk pemantauan, sampai saat ini belum ada temuan," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Sabtu (8/3/2025).
Sebagimana diketahui, tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, bar, pub, game net hingga spa di wilayah Kabupaten Sleman masih diperbolehkan buka selama Bulan Ramadan 1446 H.
Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pembatasan jam operasional yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2023.
Usaha klub malam, diskotek, bar dan pub diperbolehkan buka mulai pukul 21.00- 24.00 WIB.
Bagi usaha karaoke di luar klub malam, maka jam buka siang hari dimulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Sedangkan jam buka malam hari mulai pukul 21.00 - 24.00 WIB. Jam operasional tersebut juga berlaku bagi usaha spa yang berada di luar hotel berbintang.
Adapun bagi pertunjukan musik secara langsung pada usaha di luar ruangan, hanya diperbolehkan beroperasi siang hari, mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Jam operasional tersebut juga berlaku bagi usaha game net.
Baca juga: Menelusuri Jejak Aparatur Nagari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Lewat Pameran"Hamongnagari"
Sedangkan bagi usaha restoran, rumah makan dan hotel maupun pusat perbelanjaan diharapkan mengemas usahanya dengan nuansa bulan ramadan.
Meski belum ada temuan, Shavitri mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemantauan.
"Selama bulan puasa ini kami akan 4 kali pemantauan yustisi dan sekali pembinaan non yustisi," ujar dia.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa sebelumnya berharap semua bisa bersama-sama saling menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan.
Pelaku usaha di Kabupaten Sleman diharapkan bisa mematuhi regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2023.
Petugas Satpol-PP nantinya akan melakukan patroli karena ada pembatasan jam buka operasional.
"Ini sesuai dengan peraturan bupati untuk menjaga ketertiban keamanan di bulan Ramadan.Kegiatan usaha diatur. Harapannya agar kondusif," kata Danang.(rif)
| Pemkab Sleman Tutup Paksa Peternakan Babi di Tlogoadi |
|
|---|
| Ini Penyebab Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik Sleman Sulit Dipadamkan |
|
|---|
| Penjelasan Kepala Sekolah Soal Perpisahan Sekolah Negeri di Banjar Digelar di Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| Modus Anyar Penjualan Miras di Sleman, Satpol PP Kesulitan Lacak Gudang Minuman Keras |
|
|---|
| Pemkab Sleman Terus Gencarkan Razia Miras Ilegal, Ini Langkah Satpol PP Sleman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.