Berita Kriminal

Ayah dan Anak Gelapkan Mobil Rental di Bantul, Begini Modus yang Digunakan

Saat ditagih, pelaku hanya hanya berjanji untuk membayarnya dan akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PELAKU PENGGELAPAN - Jajaran Polres Bantul sedang menginterogasi pelaku penggelapan mobil rental di Kasihan, Bantul, saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ayah dan anak berinisial TY (40) dan VA (19) diamankan polisi usai nekat menggelapkan satu unit mobil pikap di tempat usaha rental mobil di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengatakan kejadian itu bermula pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB bertempat di rental Nurinda Transport di Bangunjiwo

"Awalnya, pelaku datang ke rental atau tempat penyewaan mobil itu untuk menyewa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax nomor polisi AB 8165 BG, dengan alasan akan digunakan untuk mengirim ubi ke daerah Tegal dan Pemalang," katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).

Pelaku menyewa mobil itu dengan tenggang waktu penyewaaan selama satu hari dan biaya sewa sesuai kesepakatan yaitu Rp250.000 per hari.

Namun, setelah itu, pelaku selalu memperpanjang penyewaannya dengan membayar biaya penyewaaan.

Proses pembayaran penyewaan itu berjalan dengan lancar, hingga kemudian sekira akhir bulan Desember 2024 biaya penyewaan dari mobil pikap tersebut mulai tidak lancar.

Lalu, saat ditagih, pelaku hanya hanya berjanji untuk membayarnya dan akan segera mengembalikan mobil pikap yang disewanya tersebut.

"Namun, pelaku tidak kunjung membayarkan mobil sewaan itu dan mobil itu juga tidak kunjung dikembalikan dengan alasan mobil masih digunakan oleh orangtuanya," urainya.

Baca juga: Terjerat Utang Rp53 Juta, Warga Bantul Ini Gasak 6 Unit Sepeda Motor, Tepergok saat Dorong Fazzio

Karena uang biaya penyewaan dari mobil pikap tersebut tidak kunjung dibayarkan dan mobil tidak kunjung dikembalikan ke tempat rental, akhirnya pemilik remtal itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan.

"Atas peristiwa yang dialami, pemilik rental tersebut mengalami kerugian materiil berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax nomor polisi AB 8165 BG senilai Rp180.000.000," papar dia.

Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi usai di Wonosobo, Jawa Tengah. Di mana, pelaku diamankan usai polisi melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan. 
 
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tuturnya.

Sementara itu, pelaku TY yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku akan mengembalikan mobil tersebut dan dari awal tidak ada tujuan untuk menipu pelaku rental mobil.

"Kami niatnya mau ngangsur. Tapi setelah tiga tahun kami ada kerugian. Karena ada libur Nataru dan Imlek, kami tidak bisa penjualan. Karena kelebihan panen, mobil harus kita tinggalkan dulu sementara," tuturnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved