Ramadan 2025

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari saat Puasa Ramadan dan Kafaratnya

Hukum berhubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan beserta kafaratnya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Madaninews.id
hukum berhubungan suami istri saat pausa ramadan 

(HR. Bukhari No. 1936 dan Muslim No. 1111)

Hadist tersebut menjelaskan tentang larangan dan kafarat hubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan.

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan 3 pilihan kafarat atau denda bagi seseorang yang bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadan, diantaranya adalah:

  1. Memerdekakan budak (jika masih memungkinkan),
  2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut,
  3. Atau memberi makan 60 orang miskin, setiap orang miskin sebesar 1 mud (sekitar 0,75 liter) makanan pokok.

Itulah tadi 3 pilihan kafarat yang bisa dipilih berdasarkan kemampuan secara berurutan.

Kesimpulannya, hukum berhubungan suami istri di siang hari saat puasa Ramadan adalah membatalkan puasa dan wajib membayar denda atau kafarat. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved