ADA Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025, Simak Daftar Provinsi yang Berlaku!

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025. 

IST
Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025, Simak Daftar Provinsi yang Berlaku! 

TRIBUNJOGJA.COM – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan! 

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025. 

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), beberapa daerah juga menawarkan diskon khusus untuk PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Baca juga: Mobil Paket Nyemplung Sungai di Cangkringan, Sopir Luka, Penumpang Selamat

Berikut daftar provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan:

1. Aceh

Pemprov Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka.

2. Riau

Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, Pemprov Riau memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB. 

Namun, program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau

Pemerintah Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB hingga 39,75 persen. 

Keringanan pajak ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai dengan tarif tahun 2024.

4. Jawa Tengah

Melalui program “Jateng Merah Putih”, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. 

Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan diskon yang ditawarkan.

5. Sulawesi Selatan


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan kebijakan diskon pajak, yaitu potongan sebesar 9,5 persen untuk PKB serta BBNKB kendaraan baru. 

Program ini diluncurkan seiring dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB yang dimulai pada 5 Januari 2025.

6. Kalimantan Selatan


Provinsi Kalimantan Selatan turut serta dalam memberikan insentif pajak kendaraan. 

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon PKB hingga 25 persen serta pembebasan biaya BBNKB. 

Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

7. Papua Selatan


Pemerintah Papua Selatan juga memberikan keringanan pajak dengan menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen per masa pajak menjadi hanya satu persen per bulan. 

Kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Januari 2025 setelah penerapan opsen pajak.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, segera cek kebijakan di daerah masing-masing dan pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari denda di masa mendatang. 

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghemat biaya pajak kendaraan Anda!


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved