ADA Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025, Simak Daftar Provinsi yang Berlaku!
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan!
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pembayaran pajak pada Maret 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), beberapa daerah juga menawarkan diskon khusus untuk PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Baca juga: Mobil Paket Nyemplung Sungai di Cangkringan, Sopir Luka, Penumpang Selamat
Berikut daftar provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan:
1. Aceh
Pemprov Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan unggahan Instagram @bpkaaceh, kebijakan ini mencakup pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka.
2. Riau
Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, Pemprov Riau memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.
Namun, program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB hingga 39,75 persen.
Keringanan pajak ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak sesuai dengan tarif tahun 2024.
4. Jawa Tengah
Melalui program “Jateng Merah Putih”, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,70 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan diskon yang ditawarkan.
5. Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan kebijakan diskon pajak, yaitu potongan sebesar 9,5 persen untuk PKB serta BBNKB kendaraan baru.
Program ini diluncurkan seiring dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB yang dimulai pada 5 Januari 2025.
6. Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan turut serta dalam memberikan insentif pajak kendaraan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon PKB hingga 25 persen serta pembebasan biaya BBNKB.
Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
7. Papua Selatan
Pemerintah Papua Selatan juga memberikan keringanan pajak dengan menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen per masa pajak menjadi hanya satu persen per bulan.
Kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Januari 2025 setelah penerapan opsen pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program ini, segera cek kebijakan di daerah masing-masing dan pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu agar terhindar dari denda di masa mendatang.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menghemat biaya pajak kendaraan Anda!
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
pajak kendaraan bermotor
Pemutihan Pajak Kendaraan
kendaraan bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Aceh
Jawa Tengah
Riau
Inilah 20 Kata Bahasa Jawa Timur vs Jawa Tengah: Sama Bunyi, Beda Arti! |
![]() |
---|
Pinsar Jateng-DIY Sambut Baik Program SPHP Jagung, Harga Pakan Lebih Murah |
![]() |
---|
3 Rekor Dunia Guinness World yang Tercatat di Yogyakarta, Terbaru Tahun 2012 |
![]() |
---|
Murka Gegara Menantu Selingkuh dengan Siswi SMA, Aksi Ibu Mertua Ini Malah Berakhir di Penjara |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.