Menanti Presiden Prabowo Umumkan Apakah THR ASN 2025 Dibayarkan 100 Persen atau Tidak
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR untuk ASN 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNJOGJA.COM - Apakah THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan 100 persen atau ada pengurangan, bakal segera diumumkan oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR untuk ASN 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan pembayaran THR ASN itu.
"Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo). (Ini) Kita siapkan. Insyaallah segera selesai," ujar Sri Mulyani dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (5/3/2025).
Apakah THR untuk ASN bakal dibayarkan 100 persen atau ada pengurangan, Menkeu belum mau memberikan keterangan.
Sri Mulyani meminta agar publik menunggu sampai ada pengumuman.
"Nanti saja ya (soal dibayarkan secara 100 persen atau tidak)," katanya.
Diberitakan, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN pada 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Kapan THR cair
Pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR PNS diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pembayaran diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.
Besaran THR ASN
THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
(kompas.com)
Ini Filosofi Busana Adat Prabowo dan Gibran di Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Kader Gerindra Sleman Sambut Gembira saat Prabowo Nyatakan Perangi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tabung Genderang Perang Terhadap Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Alihkan Rp300 Triliun untuk Program Produktif, Begini Peran APBN bagi Rakyat |
![]() |
---|
JCW Desak Presiden Prabowo Hentikan MBG, Buntut Maraknya Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.