MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Hari Ini Senin 24 Februari 2025, Tiga Gugatan Dikabulkan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025). 

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
DOK. mkri.id
MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada Hari Ini Senin 24 Februari 2025, Tiga Gugatan Dikabulkan 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 pada Senin (24/2/2025). 

Sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB itu membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). 

Hingga pukul 10.00 WIB, lima perkara telah diputuskan oleh MK, dengan hasil tiga gugatan dikabulkan dan dua lainnya ditolak.

Dari tiga gugatan yang dikabulkan, semuanya merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Salah satu perkara yang diputus MK adalah sengketa Pilbup Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman tidak sah. 

Baca juga: Kru Bus Pariwisata di Jogja Diringkus Gara-gara Simpan 17 Ribu Butir Pil Y, Ngaku untuk Doping Kerja

Akibatnya, kemenangan pasangan calon tersebut dibatalkan.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Selain itu, MK juga mengabulkan perkara nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilbup Mahakam Ulu. 

Dalam putusan ini, MK menemukan adanya pelanggaran dalam bentuk kontrak politik antara pasangan calon nomor urut tiga dengan sejumlah Ketua RT di wilayah tersebut.

"Unsur masif dari pelanggaran ini telah terpenuhi," kata Hakim MK Saldi Isra. 

Dengan demikian, pasangan calon tersebut didiskualifikasi dan KPU diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan mereka.
Putusan serupa juga terjadi pada sengketa Pilbup Boven Digoel dalam perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menemukan bahwa bupati terpilih di wilayah tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan. 

Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan pasangan calon tersebut serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 180 hari.

Sidang sengketa pilkada ini masih akan berlanjut dengan pembacaan putusan atas perkara lainnya. 

Dari total 40 perkara yang ditangani MK, terdiri dari 3 sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), serta 34 sengketa Pilbup. 

Beberapa kasus yang turut menanti putusan antara lain sengketa Pilgub Papua dan Pilwalkot Banjarbaru.

(Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved