Mengintai Selama Beberapa Jam, Polisi Berhasil Tangkap Kurir yang Selundupkan 8 Kg Sabu di Labura

Polisi mengamankan seorang kurir narkoba kelas kakap saat tengah membawa sabu seberat 8 kilogram yang baru saja diambilnya dari pemasok di tengah laut

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Polda Sumut
BARANG BUKTI : Barang bukti 8 kg sabu yang diamankan polisi dari 3 kurir jaringan Indonesia Malaysia yang ditangkap di Asahan dan Labura, Selasa (18/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MEDAN - Pengintaian tim dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara selama beberapa jam di Perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura membuahkan hasil.

Polisi mengamankan seorang kurir narkoba kelas kakap saat tengah membawa sabu seberat 8 kilogram yang baru saja diambilnya dari pemasok di tengah laut.

Pelaku berinisial N (67) warga Asahan itu tak bisa berkutik saat polisi mengamankannya bersama sampan yang dibawanya.

Dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang masih satu sindikat dengan N.

Kedua pelaku lain yang diamankan adalah TF (47) dan A (45), yang bertugas menerima barang setelah diambil dari tengah laut.

Sementara bandar utama penyelundupan narkoba bernama Rinaldi masih dalam pengejaran aparat.

Dikutip dari Kompas.com, penangkapan para tersangka ini dilakukan pada Selasa (18/2/2025) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku N melakukan transaksi 8 kg sabu di tengah laut yang berada di perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura, Selasa (18/2/2025).

Petugas pun menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengintaian selama beberapa jam.

Setelah menunggu, polisi akhirnya melihat sebuah sampan yang dibawa oleh seorang warga menepi.

Petugas mencurigai sampan itu membawa sabu dari tengah laut.

"Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian selama beberapa jam hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit sampan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Yemi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: 450 Kepala Daerah Ikuti Retret Hari Kedua: Bangun Diringi Trompet, Kenakan Seragam Satpol PP

Dari kapal itu, polisi menangkap N dan mengamankan barang bukti sabu seberat 8 kg.

Dari keterangan pelaku, sabu itu milik Rinaldi.

Dia hanya diminta untuk mengambil dari tengah laut.

Setiba di tengah laut ada tiga orang yang sudah menunggu untuk menyerahkan narkobanya.

 "Tersangka N juga mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tiga pria tak dikenal di tengah laut," kata Yemi.

Yemi mengungkapkan, selesai mengambil barang dari tengah laut, N diperintahkan oleh Rinaldi untuk membawa narkoba sebanyak 8 kilogram itu ke tersangka TF dan A. 

N tergiur untuk bergabung dengan sindikat narkoba jaringan internasional itu lantaran upahnya cukup besar. 

Dari setiap 1 kilogram sabu yang diambilnya, N menerima upah sebesar Rp 2 juta.

Tak hanya itu, ada uang transpot yang besarnya mencapai Rp 10 juta.

"Dia dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut dan sebelumnya telah menerima uang transportasi sebesar Rp 10 juta," kata Yemi.

Kemudian, kata Yemi, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap TF dan A di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Jadi, keduanya ini berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain. Saat ini, polisi juga masih memburu Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," kata Yemi.

Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutur Yemi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved