PPPK Bantul Tahap Pertama Mulai Bekerja per 1 Juli 2025, Anggaran Cuma Cukup Enam Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti ujian tahap pertama di Bantul baru mulai efektif bekerja per 1 Juli 2025.

Dok.Humas
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti ujian tahap pertama di Bantul baru mulai efektif bekerja per 1 Juli 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti ujian tahap pertama di Bantul baru mulai efektif bekerja per 1 Juli 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto mengatakan, penerapan kerja itu dilakukan sesuai alokasi anggaran gaji dari pemerintah pusat yang hanya mencakup enam bulan.

"Jadi, dana transfer dari pusat hanya untuk enam bulan, sehingga PPPK tahap pertama baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025," ungkap Triyanto, kepada awak media, Jumat (21/2/2025).

Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) setempat untuk memberikan pemenuhan hak atau gaji PPPK tahap pertama tahun 2024 yang lolos.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan soal perkembangan seleksi PPPK tahap dua tahun 2024. 

Di mana, saat ini telah mencapai tahap seleksi administrasi. 

"Untuk hasil seleksi administrasi sudah ada, lalu nanti ada tes yang dilaksanakan sesuai jadwal pada April 2025," ucap Triyanto.

Baca juga: KABAR Baik bagi Tenaga Honorer, THL, dan PPPK Gunungkidul di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Diberitakan sebelumnya, jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK 2024 periode pertama Pemkab Bantul adalah sejumlah 1.936 pelamar. 
Jumlah itu terdiri atas 1.330 pelamar formasi teknis, 449 pelamar formasi guru, dan 157 pelamar formasi kesehatan.

"Setelah itu nanti kami umumkan hasil sanggah 5-11 November. Setelah mereka dinyatakan lulus dari hasil sanggah itu, maka akan dinyatakan sebagai peserta pendaftar PPPK 2024," jelasnya.(Tribunjogja.com/nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved