Diprotes Warga, Tempat Karaoke Tak Berizin di Wates Disegel Satpol PP Kulon Progo

Warga setempat rupanya sudah lama resah dengan keberadaan tempat karaoke tersebut.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Istimewa
DIPROTES WARGA - Berbagai spanduk berisi protes warga akan keberadaan tempat karaoke di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Sabtu (15/02/2025). Satpol-PP Kulon Progo telah menyegel tempat karaoke tersebut sebagai buntut dari aksi protes warga. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo akhirnya menyegel tempat karaoke tak berizin yang ada Padukuhan Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (16/02/2025).

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah adanya keberatan dari warga.

"Penyegelan dilakukan pada Sabtu sore, lalu malamnya ada pengajian yang diikuti oleh warga yang keberatan dengan tempat karaoke tersebut," ujar Alif pada Minggu (16/02/2025).

Warga setempat rupanya sudah lama resah dengan keberadaan tempat karaoke tersebut.

Mereka pun sudah beberapa kali melakukan aksi dan beberapa kali pula pengelola menutup tempat karaokenya, namun tak berapa lama kembali beroperasi.

Berdasarkan informasi, pengelola tempat karaoke tersebut juga belum mengurus perizinannya.

Tempat tersebut diketahui sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski sudah ada NIB, tempat karaoke tersebut belum memenuhi persyaratan lainnya.

Alif mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut pernah ditutup pada 2016 lalu karena belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Namun karena proses perizinan saat ini mengadu pada UU Cipta Kerja, maka TDUP menjadi tidak berlaku, maka kali ini kami tindak dengan Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum," jelasnya.

Baca juga: Terungkap, 8 Tempat Karaoke di Kulon Progo Belum Kantongi Izin Usaha

Alif mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik tempat karaoke yang berinisial W pada Senin (17/02/2025).

Rencananya besok ia akan diperiksa di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Pemanggilan tersebut juga menjadi upaya persuasif agar W menutup tempat karaokenya tersebut secara mandiri.

Namun jika tetap diabaikan, maka pihaknya bisa melakukan penutupan paksa.

"Penutupan paksa bisa diambil demi menjaga situasi kondusif di lingkungan sekitar tempat karaoke," kata Alif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved