Kabar Baik bagi Korban PHK, Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, Berikut Isi PP No 6 Tahun 2025

Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Jobplanet via kompas.com
ANGIN SEGAR: Ilustrasi PHK. Aturan baru PP Nomor 6 Tahun 2025 meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pekerja yang sedang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sedikit kabar baik datang dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Aturan baru terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

PP Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP. 

Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. 

Berikut isi Perubahan dalam PP 6/2025

1. Iuran JKP Dikurangi 

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK. 

2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai 

Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit 

Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved