Ibadah Haji 2025

Rincian Biaya Haji 2025

Berikut rincian biaya ibadah haji (BIPIH) 1446 hijriah atau 2025 masehi yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi orang beribadah haji di Mekkah. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berikut rincian biaya ibadah haji (BIPIH) 1446 hijriah atau 2025 masehi yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Besaran BIPIH ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Kepres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025 kemarin.

Dalam kepres tersebut, diatur secara rinci mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi antara satu embarkasi dengan embarkasi lainnya berbeda.

Dikutip dari Kompas.com, berikut biaya BIPIH per embarkasi: 

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00

Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Kemudian, besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Terkait dengan penerbitan Keppres 6/2025, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyatakan menyambut baik.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan Yusuf.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia pada 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved