Pemkab Gunungkidul Targetkan Penerimaan PBB-P2 2025 Sebesar Rp25,4 Miliar

BKAD Gunungkidul menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 sebesar Rp25,4 miliar.

|
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono saat doorstop dengan media, Kamis (31/10/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL -  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 sebesar Rp25,4 miliar.

Target tahun ini naik sekitar Rp600 juta dari target tahun lalu sekitar Rp24,3 miliar. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan kenaikan target ini diimbangi dengan penambahan SPPT yang artinya tanah dan bangunan yang dikenai pajak juga bertambah.

Pada tahun lalu, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan sebanyak 618.977 lembar. Sedangkan, pada tahun ini sebanyak 622.485 lembar.

"Jadi, ada kenaikan SPPT sebesar 3.508 lembar. Dan, nantinya besaran pajak yang mesti dibayarkan masyarakat itu tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan lembar SPPT tersebut pihaknya baru saja didistribusikan kepada wajib pajak melalui lurah, per Selasa (11/2/2025).

"Kami baru mengirimkan SPPT ini kemarin. Karena, memang ketetapannya baru disampaikan beberapa hari lalu," ucapnya.

Baca juga: Puskesmas Borobudur Mulai Layanan Cek Kesehatan Gratis, Hari Pertama Hanya 6 Orang yang Mendaftar

Setelah pendistribusian SPPT melalui lurah, dia melanjutkan, akan dilakukan pemilahan di tingkat kalurahan hingga akhir Maret mendatang.

 Setelah itu, SPPT langsung disampaikan ke Wajib Pajak (WP) untuk dilanjutkan proses pembayaran.

"Setelah,  menerima SPPT wajib pajak diminta  segera memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, jika ada hal-hal yang tidak sesuai seperti salah nama, alamat, maupun luas itu bisa diajukan sampai akhir Juni mendatang, bisa langsung  ke kantor BKAD atau Mal Pelayanan Publik (MPP)," paparnya.

Dia menerangkan berdasarkan ketetapan aturan pajak tahun ini dipastikan tidak ada insentif bagi Wajib Pajak. Akan tetapi, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak untuk mendapatkan keringanan.

"Untuk mengajukan keberatan pajak ini juga harus memenuhi kriteria sesuai dengan kondisinya. Pengajuan keberatan pajak paling lama tiga bulan setelah SPPT itu diterima, dengan persyaratan pengajuan berupa surat permohonan dilampiri surat keterangan kalurahan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta mengingatkan para Wajib Pajak untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo per 30 September 2025 mendatang, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.

"Maka dari itu, kami meminta seluruh lurah tidak hanya membagikan SPPT, namun juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved