Kemenkumham DIY Ajak Kepala Desa dan Lurah Ikuti Paralegal Justice Award

Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan harmonis semakin diperkuat melalui ajang Paralegal Justice Award 2025.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Istimewa
Paralegal Justice Award : Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan harmonis semakin diperkuat melalui ajang Paralegal Justice Award 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengundang para kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam ajang bergengsi ini, yang dibuka mulai 24 Januari hingga 21 Februari 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Paralegal Justice Award merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para pemimpin di tingkat desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi dan membangun kesadaran hukum di masyarakat.

"Para kepala desa dan lurah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, menciptakan harmoni, serta memajukan pembangunan hukum di Indonesia," ujar Agung.

Paralegal Justice Award tahun ini menghadirkan dua kategori penghargaan, yaitu Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jagadditha.

Baca juga: Tercatat 67 Kasus DBD Selama Januari 2025, Warga Kota Yogya Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kategori Non Litigation Peacemaker diberikan kepada para pemimpin yang aktif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa melalui jalur litigasi atau pengadilan.

Sementara Anubhawa Sasana Jagadditha ditujukan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berhasil menciptakan lingkungan desa atau kelurahan yang sadar hukum dan sejahtera.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menambahkan bahwa Paralegal Justice Award bukan sekadar ajang penghargaan semata, tetapi juga menjadi wadah untuk mendorong peningkatan kualitas layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

"Melalui penghargaan ini, kami ingin memotivasi para kepala desa dan lurah untuk terus berinovasi dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat secara efektif dan efisien," kata Soleh.

Menurutnya, paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran vital sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Mereka tidak hanya berperan dalam menyelesaikan konflik, tetapi juga memberikan edukasi hukum serta mendorong terciptanya masyarakat yang taat hukum.

Ajang Paralegal Justice Award diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran para paralegal, kepala desa, dan lurah dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif di tingkat akar rumput.

Dengan partisipasi aktif para pemimpin desa dan kelurahan, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang merata di seluruh lapisan masyarakat. (han)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved