Operasi Keselamatan Progo 2025, Ini Pesan Dirlantas Polda DIY

Polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk keselamatan,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/Ahmad Syarifudin
SIAP MENINDAK: Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi memberikan keterangan soal operasi keselamatan Progo 2025, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 1.470 personel kepolisian di DIY diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 selama 14 hari sejak Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Total personel 1.470 terdiri dari 283 anggota kepolisian dari Polda DIY serta didukung oleh 1.187 personel dari Polres/Polresta jajaran.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengatakan operasi ini menyasar pengendara yang melanggar ketentuan berkendara yakni tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari 1 orang, serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Selain itu Polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk keselamatan, penggunaan sirine atau strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Secara spesifik pelanggaran kasatmata misalnya tidak mengenakan helm akan menjadi perhatian khusus.

"Banyak sekali masyarakat beralasan karena perjalanan tidak terlalu jauh, dari rumah ke warung,” kata Dirlantas, seusai Apel Gelar Pasukan di Mapolda DIY, Senin (10/2/2025).

Dalam operasi ini, para pelanggar akan dikenai sanksi persuasif berupa teguran hingga sanksi tilang. 

"Kami kedepankan persuasif, yaitu peneguran, tetapi pada kriteria yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas kami lakukan tindakan tilang,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Polda DIY, ada 204.754 pelanggaran yang terjadi di DIY sepanjang 2024. 

Dari jumlah tersebut, ada 87.093 pengendara yang ditilang dan sisanya dikenai sanksi teguran.

Secara nasional DIY menempati urutan ketujuh terkait jumlah pelanggaran terbanyak Pada 2024 lalu. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved