Jelang Ramadan, Ratusan Miras Kembali Disita Jajaran Polda DIY
Upaya penyitaan ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY menjaga Kamtibmas, terlebih lagi saat ini mendekati bulan suci ramadan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan botol berisi minuman keras (miras) beraneka ragam kembali disita oleh jajaran Polda DIY.
Upaya penyitaan ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY menjaga Kamtibmas, terlebih lagi saat ini mendekati bulan suci ramadan.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), menyampaikan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Kabid Humas menerangkan Ditreskrimsus Polda DIY melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) pada Bulan Desember 2024, melakukan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan ijin usaha di Toko M Sewon Bantul.
Dalam penindakan tersebut, telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol.
Rinciannya 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B dan 57 botol minuman beralkohol golongan C.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan tim ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.
Diduga sebagai pemilik toko tempat penjualan miras tanpa ijin berinisial DVA (32), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Adapun penanganan kasus ini menggunakan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin,” tutup Ihsan. (hda)
| Tersangka Korupsi BUKP Tempel Segera Ditetapkan, Tunggu Gelar Perkara di Polda DIY |
|
|---|
| Misteri Peti Kayu di Caturharjo Sleman Ternyata Berisi Granat Aktif, Tim Jibom Lakukan Pemusnahan |
|
|---|
| UMY Ajak Personel Polda DIY Lebih Peduli Kesehatan Lewat Skrining Diabetes |
|
|---|
| Kasus Mafia Tanah Korban Bryan Manov Belum Kelar, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY, Uji Labfor |
|
|---|
| Lebih dari 1.400 Pendaftar Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri 2026 di Polda DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Jelang-Ramadan-Ratusan-Miras-Kembali-Disita-Jajaran-Polda-DIY.jpg)