Pemkab Bantul Susun Perbup KTR

Pemkab Bantul tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang kawasan tanpa rokok untuk mempertegas implementasi peraturan KTR yang sudah ada

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KAWASAN TANPA ROKOK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang kawasan tanpa rokok (KTR) untuk mempertegas implementasi peraturan KTR yang sudah ada. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi, menyampaikan, sebenarnya Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2022 terkait aturan KTR. Di mana, terdapat beberapa titik lokasi dengan aturan dilarang merokok.

"Perda itu berlaku di tempat-tempat tertentu seluruh wilayah Bantul. Misalnya, di tempat ibadah, di sekolah atau tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat anak bermain, angkutan umum, hingga tempat kerja lembaga pemerintah dan swasta," katanya kepada Tribunjogja.com, Minggu (9/2/2025).

Sejauh ini, pemerintah kabupaten sudah menerapkan Perda tersebut dan memberikan upaya preventif berupa edukasi atau penyuluhan, agar seluruh pihak tidak merokok di sembarang tempat.

Pasalnya, merokok dapat merugikan diri perokok sendiri, perokok pasif, maupun orang lain di sekitarnya. 

"Dan untuk represif atau upaya penegakkan hukumnya, ya tentu ada di Satpol PP Bantul. Tapi, memang organisasi pemerintah daerah terkait bisa melakukan evaluasi terkait dengan kebijakan Perda KTR kita. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa mengerti atau mendukung regulasi yang berlaku di Bantul," ucap Bambang.

Baca juga: Retret 501 Kepala Daerah di Magelang, Sebanyak 180 Tenda Sudah Didirikan 

Lanjutnya, dalam Perda itu setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak Rp500 ribu. Tapi, sampai saat ini, para pelanggar tersebut baru sebatas diberikan teguran lisan.

"Ya, semoga tidak ada lah (pemberian denda administratif). Wong kita itu kan pelindung masyarakat, dorong pemberdayaan. Ya cuma masyarakat juga (harus) punya kemampuan untuk membuat ekosistem shuttle. Artinya, budaya rokoknya bisa berkurang, karena sepertinya susah ya kalau berkurang," ujar dia.

Namun demikian, aturan yang sudah ada itu menurut Bambang perlu diperkuat dengan peraturan bupati.

Maka dari itu, kini pihaknya sedang memproses penyusunan Perbup tentang KTR tersebut. Penyusunan Perbup digarap secepatnya agar implementasi penegakkan Perda KTR lebih kokoh.

"Petunjuk lebih lanjut dari Perda itu kan harus dengan Perbup. Nah, ini kan kami proses, supaya Perbup teknisnya itu bisa menjangkau lebih rinci terkait bagaimana penegakkan Perdanya. Apalagi, Perdanya kan baru tahun 2022 ya," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved