Tips dan Cara

APAKAH Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Bagaimana Jika Sudah Memadankannya?

Masih Perlukah EFIN untuk Lapor Pajak Online? Begini Penjelasannya lengkap dengan Tips Jika Lupa NPWP.

Tangkapan Layar Tribunjogja.com dari djponline.pajak.go.id/account/login
APAKAH Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Bagaimana Jika Sudah Memadankannya? 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. 

Dalam pelaporan pajak secara online ini, fitur e-Filing di laman https://djponline.pajak.go.id menjadi pintu utama bagi wajib pajak orang pribadi.

Namun, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah masih perlu menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk proses pelaporan? 

Dilansir Tribunjogja.com dari laman Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, memberikan penjelasan terkait hal ini.

Masih Perlukah EFIN untuk Lapor Pajak Online?

Menurut Dwi Astuti, EFIN masih dibutuhkan jika wajib pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau mengalami lupa password saat ingin masuk ke sistem DJP Online. 

Baca juga: Pemda DIY Tegaskan Tidak Ada Kekurangan Stok Elpiji 3 Kg

Jika wajib pajak sudah dapat masuk tanpa kendala ke akun DJP Online, maka EFIN tidak lagi diperlukan.

“EFIN masih diperlukan jika wajib pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau mengalami lupa password untuk dapat masuk di https://djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.

Cara Lapor Pajak Online 2025 Menggunakan e-Filing

Untuk memudahkan proses pelaporan pajak, DJP telah menyediakan panduan lengkap melalui kanal YouTube resmi mereka. 

Wajib pajak dapat memilih formulir 1770 S atau 1770 SS sesuai dengan kategori penghasilan masing-masing:

1. Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan.
  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id dan login dengan NPWP, password, serta kode keamanan.
  • Klik “Lapor” lalu pilih menu “e-Filing”.
  • Klik “Buat SPT” dan isi pertanyaan yang diberikan.
  • Pilih “SPT 1770 S dengan formulir”.
  • Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan jika ada.
  • Lakukan verifikasi data, isi bagian penghasilan, harta, dan utang jika ada.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, lalu klik “Kirim SPT”.
  • Bukti pelaporan akan dikirimkan lewat email.

2. Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tanpa penghasilan tambahan.

  • Siapkan bukti potong dari perusahaan.
  • Login ke https://djponline.pajak.go.id.
  • Klik “Lapor”, lalu pilih “e-Filing” dan “Buat SPT”.
  • Isi pertanyaan yang diberikan hingga muncul pilihan “SPT 1770 SS”.
  • Isi data tahun pajak dan status SPT.
  • Verifikasi data penghasilan dan isi bagian pernyataan.
  • Masukkan kode verifikasi dari email dan klik “Kirim SPT”.
  • Bukti pelaporan akan dikirimkan lewat email.

Tips Jika Lupa NPWP

Bagi wajib pajak yang lupa nomor NPWP, jangan khawatir. Anda bisa mengeceknya secara online menggunakan KTP dengan langkah berikut:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved