Sebagian Besar Program Vital Kulon Progo Tertunda, Imbas dari Kebijakan Efisiensi Anggaran Pusat
Dana Transfer ke Daerah hingga Rp 50 triliun lebih. Ia pun mengaku jajarannya cukup dipusingkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Isinya tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Lewat Inpres Nomor 1/2025, Presiden Prabowo Subianto memangkas Dana Transfer ke Daerah hingga Rp 50 triliun lebih.
Selain itu, Dana Keistimewaan (Danais) DIY turut dipangkas sampai Rp 200 miliar, dari yang sebelumnya Rp 1,2 triliun.
Kebijakan ini pun praktis berimbas pada operasional hingga pelaksanaan program pembangunan di Kulon Progo.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengungkapkan dana transfer dari pusat yang dipangkas nominalnya cukup besar.
"Pengurangannya sekitar Rp 53 miliar dari total Rp 1,1 triliun," ungkapnya ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo, Selasa (04/02/2025).
Dana transfer dari pusat tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bagi Hasil.
Menurut Triyono, pengurangan tersebut membuat dana Bagi Hasil tidak turun ke daerah.
Selain itu, DAK dan DAU untuk program perbaikan infrastruktur, kini jadi "hilang" akibat pengurangan tersebut.
Padahal Pemkab Kulon Progo sudah mengalokasikan dana tersebut untuk perbaikan sejumlah jalan yang kondisinya rusak.
"Serta yang jelas ada pengurangan belanja perjalanan dinas sampai 50 persen, termasuk untuk DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," kata Triyono.
Pemangkasan Danais DIY juga berimbas pada porsi alokasi untuk Kulon Progo.
Sebelumnya, alokasi Danais DIY untuk Kulon Progo mencapai Rp 103 miliar, paling besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DIY.
Namun, pemangkasan hingga Rp 200 miliar membuat alokasi Danais untuk Kulon Progo juga berpotensi mendapat pengurangan paling besar.
Setidaknya sudah ada 2 proyek yang harus ditunda akibat pengurangan tersebut.
Menurut Triyono, proyek tersebut adalah penataan Alun-alun Wates sebesar Rp 5 miliar dan pengadaan mesin pengolah sampah sebesar Rp 13 miliar.
Mesin tersebut rencananya digunakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto.
"Itu pengurangan untuk program yang paling besar dan sudah diidentifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), belum termasuk yang kecil-kecil juga ikut terpangkas," jelasnya.
Triyono mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil kajian dari dampak pemangkasan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rencananya, laporan disampaikan saat rapat koordinasi secara virtual pada Kamis (06/02/2025).
Ia pun mengaku jajarannya cukup dipusingkan dengan adanya kebijakan tersebut.
Apalagi pihaknya juga perlu berkomunikasi dengan DPRD Kulon Progo lantaran anggaran perjalanan dinas anggota legislatif juga ikut disunat.
"Tidak hanya Kulon Progo, semua daerah saat ini juga merasakan kebingungan dengan adanya kebijakan tersebut," kata Triyono.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi mengatakan kebijakan tersebut bisa berdampak pada penurunan kinerja daerah.
Terutama dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang sebelumnya sudah direncanakan.
Apalagi kemampuan fiskal dari Kulon Progo juga tidak besar. Sebab sebagian pembiayaan masih bergantung pada dana transfer dari pusat.
"Yang jelas perlu ada strategi dalam mengatur keuangan di daerah," ujar Siwi.(alx)
Laka di Kulon Progo: Truk Masuk Jurang, Mobil Terguling, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Bendera One Piece di Perahu Nelayan Pantai Congot Kulon Progo Akhirnya Diganti Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Tak Punya Wewenang ke SPPG, Bupati Kulon Progo Pilih Fokus ke Pemantauan Pelaksanaan MBG |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Berencana Bentuk Satgas Pantau Pelaksanaan MBG di Sekolah |
![]() |
---|
Mobil Boks Terjun Masuk Parit di Panjatan Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.