Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Klaten Seusai MK Kabulkan Permohonan Penarikan PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2024
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Klaten --- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Pada agenda tersebut, MK mengabulkan penarikan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan pemohon Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum.
"Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Maka dari itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan PHPU Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025. Lalu, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditarik kembali.
"Tiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan. Empat, memerintahkan Panitra MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon," ungkapnya.
• Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten Dicabut, KPU: Tunggu Ketetapan MK
Pasca putusan sidang MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan langsung bersiap melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono.
"Kami langsung bersiap untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih. Namun, saat ini kami masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI untuk kepastian tanggal kami melakukan rapat pleno penetapan. Kemungkinan 5 atau 6 Februari 2025," ujar Primus saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya putusan tersebut, Primus menyebutkan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Klaten 2024 bisa ikut pelantikan serentak nasional.
Kendati demikian, Primus belum tahu kapan tanggal pasti pelantikannya.
"Masih menunggu peraturan presiden (Perpres), semoga bisa di tanggal 20 Februari 2025 tersebut," tandasnya. (Tribunjogja.com/Drm)
16 Klub Ikuti Turnamen Tenis Piala Bupati Klaten 2025, Ini Harapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Muhammad Himawan Purnomo Ditunjuk sebagai Plh Sekda Klaten, Berikut Penjelasan BKPSDM |
![]() |
---|
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.