Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Klaten Seusai MK Kabulkan Permohonan Penarikan PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2024

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja/ Almurfi Syofyan
KANTOR KPU KLATEN: Pasca putusan sidang MK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan langsung bersiap melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih 

Tribunjogja.com Klaten --- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025). 

Pada agenda tersebut, MK mengabulkan penarikan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025 lalu, disimpulkan bahwa penarikan permohonan pemohon Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum. 

"Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan tujuh hakim konstitusi lainnya. 

Maka dari itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan PHPU Nomor 22/PHPU.BUP-XXXIII/2025. Lalu, menyatakan bahwa permohonan tersebut ditarik kembali. 

"Tiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan. Empat, memerintahkan Panitra MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon," ungkapnya. 

Gugatan Sengketa PHPU Pilkada Klaten Dicabut, KPU: Tunggu Ketetapan MK

Pasca putusan sidang MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan langsung bersiap melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono.

"Kami langsung bersiap untuk melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih. Namun, saat ini kami masih menunggu surat dinas resmi dari KPU RI untuk kepastian tanggal kami melakukan rapat pleno penetapan. Kemungkinan 5 atau 6 Februari 2025," ujar Primus saat dihubungi pada Selasa (4/2/2025). 

Dengan adanya putusan tersebut, Primus menyebutkan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada Klaten 2024 bisa ikut pelantikan serentak nasional. 

Kendati demikian, Primus belum tahu kapan tanggal pasti pelantikannya. 

"Masih menunggu peraturan presiden (Perpres), semoga bisa di tanggal 20 Februari 2025 tersebut," tandasnya. (Tribunjogja.com/Drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved