KPK Cegah Agustiani Tio Fridelina dan Suami Pergi ke Luar Negeri
KPK sudah mengajukan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan suaminya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut KPK sudah mengajukan surat permintaan pencegahan keluar negeri terhadap mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencegahan terhadap Agustiani Tio Fridelina dan suaminya itu berkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Tio juga diketahui mantan terpidana dalam kasus suap PAW.
Dia pernah menerima vonis empat tahun penjara.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Adukan ke Komnas HAM
Buntut dari pencekalan tersebut, Agustiani Tio Fridelina akhirnya mengadukannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tio menyebut akibat pencekalan tersebut, rencana pengobatan dirinya ke Guangzhou, Cina guna mengatasi penyakit yang dideritanya sejak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan bisa terganggu.
"Saya berobat di Guangzhou, keberangkatan saya pertama ini saya diangkat rahim," kata Agustiani, di Kantor Komnas HAM pada Senin (3/2/2025) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari Mendatang
Tio mengaku saat ini di ususnya muncul polip dan perlu segera mendapatkan penanganan supaya tidak bisa berkembang menjadi kanker.
Untuk penanganannya, Tio mengaku sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025 mendatang.
Pemeriksaan itu merupakan persiapan untuk operasi.
Namun dengan pencekalan ini, Tio mengaku rencana pengobatannya ke China bisa terganggu, bahkan bisa tertunda.
Ia mengklaim telah memenuhi panggilan KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
Akhirnya, pada 6 Januari 2025 dia datang dan meminta izin kepada penyidik tidak bisa hadir jika sidang digelar Februari, karena dia harus berobat.
"Saya tidak tahu kok tiba-tiba nih ada pencekalan," kata dia.
Tio mempertanyakan alasan di balik pencekalan tersebut, apakah karena keterangannya dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Kenaikan PAD Jogja Rp1 Triliun, Dorong Rekonsolidasi Fiskal |
|
|---|
| Momen Sekjen PDIP dan Hasto Wardoyo Makan Siang Brongkos di Kantin Balai Kota Yogyakarta |
|
|---|
| Sekjen PDIP Kritik Pengadaan Motor oleh BGN: Tidak Sejalan dengan Visi Kemandirian Industri Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPK-Cegah-Agustiani-Tio-Fridelina-dan-Suami-Pergi-ke-Luar-Negeri.jpg)