Road To HPN 2025: Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
Menjelang puncak gelaran Hari Pers Nasional 2025, PWI Pusat menggelar Seminar Nasional .
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menjelang puncak gelaran Hari Pers Nasional 2025, PWI Pusat
menggelar Seminar Nasional bertajuk Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol.
Hadir dalam gelaran itu narasumber dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan, pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat.
Rudy dalam paparan seminar hasil kerja bareng PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta ini merinci pinjol ilegal itu menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke hal layak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika.
OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai and demand di masyarakat.
"Satu ditutup yang lain timbul karena ada suplai and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak," ujar Rudy Agus Purnomo Raharjo pada Seminar Nasional Road to HPN 2025 di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Rudy Agus Purnomo menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen. "Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah," ujarnya.
Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair.
Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tunggangan.
Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung menceritakan pengalaman saat dampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi.
Dasar yang dipegang, kata Untung adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata.
"Jadi sebenarnya utang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan," ujar HM Untung Kurniadi.
Dekan Fakultas Hukum Usahid Yuherman langsung merespons. Ia mengatakan utang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar.
BPD SI Siap Jawab Tantangan, Perkuat Siskeudes Digital |
![]() |
---|
ISI Yogyakarta Gelar Seminar Nasional, Bahas Seni dan Diplomasi Menuju World Class University |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ini Tanggapan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun |
![]() |
---|
Hendry dan Zulmansyah Sepakati Susunan Panitia Kongres Persatuan PWI, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Ketua PWI DIY Hudono Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI, Momentum Rekonsiliasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.