Kulakan Pupuk Bersubsidi dari Sukoharjo, Sopir Truk Ini Ketahuan Saat Mau Jual ke Petani di Ngawi

Seorang sopir truk yang hendak menjual pupuk bersubsidi berhasil diamankan oleh Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Ngawi
BARANG BUKTI : Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengecek tujuh ton pupuk bersubsidi ilegal yang ditangkap di Ring Road timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

TRIBUNJOGJA.COM, NGAWI - Seorang sopir truk yang hendak menjual pupuk bersubsidi berhasil diamankan oleh Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi.

Sopir truk berinisial D (48) tersebut diamankan oleh petugas di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Saat diamankan, D tengah membawa pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton yang rencananya akan dijual dengan harga lebih mahal di Ngawi.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi.

 "Jadi pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Dwi, Selasa (28/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dwi menjelaskan, pelaku membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak kemasan 50 kilogram sebesar Rp 130.000. 

Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 10 Hari

Kemudian, pelaku mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga per sak antara Rp 155.000 sampai Rp 220.000.

Untuk mengelabui selama perjalanan, kata Dwi, pelaku mengangkut pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker “ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO.”

Selain itu, ia menutupi muatannya dengan layar.

"Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pembuntutan. Setelah dicek, ternyata isinya pupuk bersubsidi," kata Dwi.

Dwi menuturkan, pelaku tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi kepada polisi.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ngawi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita truk pengangkut pupuk, 80 sak pupuk bersubsidi merek Urea, dan 60 sak pupuk bersubsidi merek Phonska.. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved