Kepala Daerah Dilantik Serentak 6 Februari, Langsung oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada 6 Februari 20
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada 6 Februari 2025.
Hal itu disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat itu disepakati seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.
Pelantikan oleh Presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Dalam rapat itu Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dilakukan pada 6 Februari 2024. Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya.
Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah. "Mereka nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat usai keterbelahan pilihan saat pilkada. Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan. Sebab APBD sudah diketok tiap-tiap daerah pada Desember lalu.
"Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih, karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujar Tito. "Kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama. sekarang ini dijabat banyak oleh PJ juga definitif yang mungkin tidak terpilih definitif yang tidak ikut pemilihan, ada juga yang sebagian definitif yang terus berlanjut menang juga," ujarnya.
Tito juga mengatakan dirinya akan langsung memberikan laporan ke Presiden Prabowo Subianto soal hasil keputusan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait jadwal pelantikan kepala daerah itu. "Saya akan lapor (ke Presiden, sore ini)," kata Tito.
Adapun pelaporan itu berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024.
JCW Desak Presiden Prabowo Hentikan MBG, Buntut Maraknya Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Silsilah Prabowo Subianto yang Disebut Punya Garis Keturunan Sri Sultan HB II dari Kraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Subianto Disebut Punya Garis Keturunan Sri Sultan HB II, Ini Penjelasan Romo Aning |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Profil Letjen Tandyo Budi Revita Calon Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.