Pengakuan Pria Mencuri Uang Infaq di Kotagede untuk Makan, Pengurus Musala Memaafkan

Video memperlihatkan aksi seorang pria yang hendak berusaha mengambil uang infaq itu pun mendapat beragam respon warganet.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Viral di media sosial (Medsos) seorang pria tak dikenal diduga mencuri uang infaq di kotak amal Musala Al Furqon, Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

Video memperlihatkan aksi seorang pria yang hendak berusaha mengambil uang infaq itu pun mendapat beragam respon warganet.

Dalam aksinya, pria tersebut berusaha keras mengambil uang di dalam kotak infaq menggunakan batang lidi.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan kejadian itu pada Sabtu (18/1/2025) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Polisi menerima inforasi tersebut dari media sosial dan salah satu pengurus musala yang melapor pada Minggu (19/1/2025).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Kotagede langsung menuju TKP," katanya, Selasa (21/1/2025).

Dua orang saksi dari pengurus Musala Al Furqon, yakni RH (60) dan AS (46) warga Kotagede telah dimintai keterangan.

Polisi juga menganalisa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Kemudian pada Minggu (19/1/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB terduga pelaku masih duduk-duduk di sekitar Musala Al Furqon

Terduga pelaku berinusial HR (45) laki-laki, pekerjaan buruh asal Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.

"Terduga pelaku selanjutnya kami amankan, diklarifikasi dan benar dia mengakui telah mengambil uang Rp35 ribu menggunakan lidi yang diolesi getah nangka," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, alasan mengambil uang infaq tersebut untuk membeli makan.

"Alasannya untuk keperluan membeli makan," ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin (20/1/2025) salah satu pengurus Musala Al Furqon mendatangi Polsek Kotagede menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah memaafkan perbuatan pelaku.

Pihak Musala Al Furqon mengikhlaskan kehilangan uang senilai Rp35.000 dan memutuskan tidak melanjutkan proses hukum. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved