KONI DIY Dorong KONI Pusat Suarakan Revisi Sejumlah Pasal di Permenpora No 14 Tahun 2024

Di dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 itu terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan perlu kajian ulang dalam penerapannya

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY mendorong KONI Pusat menyuarakan agar Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 direvisi.

Sebab, di dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 itu terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dan perlu kajian ulang dalam penerapannya.

Satu dari beberapa pasal yang disoroti yakni pasal 10 ayat 2 yang berbunyi kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian.

Selain melalui jalan pertemuan langsung dengan Menpora, upaya untuk melakukan perubahan pada peraturan tersebut juga bisa dilakukan dengan cara menghadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ketua Umum KONI DIY, Djoko Pekik Irianto menyampaikan pembahasan mengenai Permenpora kembali mengemuka saat KONI Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Musorda KONI DIY Dilaksanakan Akhir Februari 2025, Cabor Baru Segera Gabung

Dalam kegiatan tersebut KONI Pusat menurutnya, mendapat dukungan dari seluruh KONI Provinsi se-Indonesia agar mendesak Menpora melakukan revisi atas peraturan terbarunya itu.

"Kami mengusulkan agar KONI Pusat mengadakan audiensi atau menghadap kepada Presiden langsung, untuk menyampaikan yang terjadi, utamanya terkait dengan Permenpora ini," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Dengan audiensi dan penyampaian masukan dari KONI Provinsi se-Indonesia, diharapkan Presiden bisa memberikan arahan terkait keberadaan peraturan tersebut.

"Kami yakin Bapak Presiden akan memberikan masukan terbaik, karena beliau juga concern di dalam pembinaan prestasi olahraga. Bahkan Pak Prabowo ini kan sampai hari ini masih menjadi Ketua Umum IPSI, pencak silat, kita berharap ada yang positif," ujarnya.

Lebih lanjut Djoko Pekik menerangkan dalam Rakornas yang berlangsung secara virtual tersebut, mayoritas KONI Provinsi menyatakan dukungannya pada langkah-langkah yang dilakukan oleh KONI Pusat dalam rangka menyikapi terbitnya Permenpora nomor 14 tahun 2024.

"KONI DIY sepakat dengan KONI lainnya yang memberikan catatan kepada Menpora agar melakukan revisi Permenpora," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved