Kebijakan PPDB di Pusat Tak Kunjung Final, Dinas Pendidikan DIY: Sistem Zonasi Tetap Relevan

Suci menegaskan bahwa semangat sistem zonasi tetap relevan dan akan terus diadopsi dengan modifikasi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian publik karena masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. 

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Raden Suci Rohmadi, menyatakan bahwa hingga saat ini kebijakan terkait PPDB masih dalam tahap pembahasan.

"Kami masih menunggu kebijakan pusat seperti apa. Sampai sekarang juga belum final kebijakannya, masih dibahas," ujar Suci.

Salah satu isu utama dalam pembahasan adalah sistem zonasi.

Wacana yang berkembang menyebutkan kemungkinan perubahan dalam penerapan sistem ini, bahkan ada pihak yang mengusulkan penghapusan zonasi.

Namun, Suci menegaskan bahwa semangat sistem zonasi tetap relevan dan akan terus diadopsi dengan modifikasi.

"Rohnya zonasi itu bagus, mendekatkan murid dengan rumah. Kami sangat setuju dan akan tetap memakainya. Arahnya zonasi itu bukan mau dihapus, tapi diubah menjadi rayonisasi. Di DIY sendiri, konsep rayonisasi sudah kami gunakan, yakni berdasarkan rayon tempat tinggal murid, bukan lagi jarak rumah ke sekolah," jelasnya.

Menurut Suci, perubahan dari zonasi ke rayonisasi tidak mengubah esensi tujuan utama sistem tersebut, yakni mempermudah siswa dalam mengakses pendidikan tanpa terkendala jarak geografis. 

Ia menegaskan, implementasi PPDB di DIY selama ini sudah optimal.

Jika nantinya ada perubahan kebijakan pusat, DIY siap menyesuaikan dengan menambahkan aturan teknis yang diperlukan.

"Selama ini DIY sudah dianggap sempurna. Kalau ada perubahan, kami akan menambah aturan detail agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk kecurangan," tambahnya.

Selain itu, jalur prestasi juga menjadi perhatian dalam persiapan PPDB 2025.

Suci menjelaskan, meskipun jalur prestasi menurut aturan sebelumnya hanya dibuka setelah jalur zonasi terpenuhi, DIY tetap memberi ruang khusus bagi siswa berprestasi.

"Kuota jalur prestasi tetap 20 persen, dan kami tetap menghargai prestasi murid. Kami tidak menerapkan aturan tersebut secara kaku, porsi untuk jalur prestasi tetap jelas," katanya.

Adapun tahapan PPDB 2025 di DIY direncanakan dimulai pada April mendatang.

Suci berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan pembahasan kebijakan agar tidak merilis aturan terlalu dekat dengan jadwal pelaksanaan.

"Kalau bisa, aturan dan perubahan dari pusat tidak terlalu mepet, sehingga daerah bisa menyesuaikan. Ini penting agar implementasi berjalan lancar," tutup Suci.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved