Berita Kriminal

Kasus Lima Warga Magelang Disandera di Masjid, Pengakuan Terbaru Pelaku

Kasus warga sandera lima anggota keluarga di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang masih berlanjut.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.con/IST
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025) / 

Kasus warga sandera lima anggota keluarga di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang masih berlanjut. Kabar terbaru, SD (45), pelaku penyanderaan di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025).
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). (Tribunjogja.com/Istimewa)

PELAKU SD menawan lima anggota keluarganya menggunakan senjata tajam, yaitu adik kandung, istri yang sedang hamil, dua anak, dan satu keponakannya pada Jumat (17/1/2025). 

Seusai diamankan, SD sempat berteriak-teriak di sel tahanan pada Jumat malam. 

Atas perilaku tersebut, pihak kepolisian membawa SD ke rumah sakit jiwa (RSJ) Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita cek dulu kesehatan mentalnya. Apabila membutuhkan rawat inap, kami akan membantarkan yang bersangkutan," kata Rozi, Senin (20/1/2025).

Rozi menjelaskan, SD menawan anggota keluarganya sebagai bentuk akting untuk menarik perhatian kepala desa setempat yang berkonflik dengannya. 

"Dia mengatakan itu hanya akting supaya kepala desa datang menemui dia, meminta maaf, dan memberikan klarifikasi," ungkap Rozi.

Menurut Fachrur, SD tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan selama penyanderaan, ia tidak mencelakai dirinya atau orang lain. 

"Namun, tindakan ini tentu harus diasesmen lebih jauh untuk memastikan kondisi kejiwaannya," imbuhnya.

Dikabarkan Tribunjogja.com sebelumnya, SD melakukan aksi penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya pada Jumat (17/1/2025) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

"Kami menginformasikan bahwa pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya." 

KABAR Terbaru Jalan Tol Jogja-Bandara YIA Hingga Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Penghubung Tol Jogja-Bawen

"Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Sabtu (18/1/2025).

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Terkait insiden penyanderaan, Fachrur menjelaskan bahwa motifnya diduga berasal dari ketersinggungan pribadi dan rasa sakit hati kepada kepala desa. 

"Tersangka merasa terancam akan dibunuh, dan juga ada rasa sakit hati terkait masalah pribadi dengan kepala desa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved