Tol Jogja Solo

Pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Wilayah Sleman Selesai Oktober 2025

Pembangunan Tol Jogja-Solo Paket 2.2 langsung tancap gas setelah komplek makam Kyai Kromo Ijoyo di Padukuhan Ketingan, Sleman dipindahkan.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
PT adhi.co.id
Tol Jogja-Solo 

"Kami masih ada PR di ujung barat di abutment, di sana masih ada tegakkan yang berdiri di atas tanah desa dan masih menunggu penggantian," ujar dia.

Kraton Jogja Turun Tangan Pindah Makam Kyai Kromo Ijoyo yang Diterjang Tol Jogja-Solo

Tol Jogja-Bandara YIA 

Patok penanda jalur Tol Yogya-YIA di wilayah Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
Patok penanda jalur Tol Yogya-YIA di wilayah Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo hingga kini terus menangani proses pembebasan lahan yang terdampak proyek pembangunan Tol Jogja-YIA (Yogyakarta International Airport). 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulon Progo, Ade Setya Budi mengatakan pihaknya meminta 3 kalurahan membentuk Satgas Pembebasan Lahan. Seluruhnya berada di sisi barat.

"Kami sudah bersurat ke 3 kalurahan menjadi sasaran pembentukan Satgas di awal 2025 ini," jelas Ade pada wartawan, Jumat (17/01/2025).

Kalurahan yang diminta membentuk Satgas Pembebasan Lahan adalah Kulur dan Kaligintung di Kapanewon Temon serta Hargorejo di Kapanewon Kokap. 

Tiap kalurahan diminta mengusulkan 3 orang yang akan dijadikan sebagai anggota Satgas.

Menurut Ade, Satgas yang dibentuk terdiri dari 2 kelompok. 

Kelompok pertama bertugas mendata luasan lahan dan aset di atasnya, dan kelompok kedua mengurus proses administrasinya.

"Nanti di dalam Satgas juga ada unsur dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo, pemerintah kapanewon, dan lainnya," ujarnya.

Sedangkan untuk lahan terdampak Tol Jogja-YIA di sisi timur, Ade mengatakan saat masih menunggu surat perintah pembayaran ganti rugi lahan. 

Surat dikeluarkan dari Lembaga Manajemen Aset Negara.

Wilayah yang akan melakukan proses ganti rugi meliputi sebagian Kalurahan Banguncipto dan Kaliagung di Kapanewon Sentolo. 

Lalu Kalurahan Karangsari dan Pengasih di Kapanewon Pengasih, serta Kalurahan Donomulyo di Kapanewon Nanggulan.

"Sebagian besar wilayah tersebut sudah melakukan musyawarah ganti rugi, dan yang sudah melakukan pembayaran ganti rugi adalah sebagian Kalurahan Banguncipto dan Kaliagung di Sentolo," kata Ade.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved