Dua Terpidana Politik Uang Pilkada Sleman yang Kabur Menyerahkan Diri ke Kejari

Dua orang terpidana perkara politik uang Pilkada Sleman ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
iStock
Ilustrasi: Buron 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dua orang terpidana perkara politik uang Pilkada Sleman ikut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

Dengan begitu, lengkap sudah lima terpidana yang dieksekusi oleh Kejari Sleman dalam perkara politik uang Pilkada Sleman 2024.

Diketahui lima terpidana itu sempat melarikan diri sebelum dieksekusi. 

Mereka melarikan diri seusai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta keluar.

"Sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan, jadi sudah tuntas," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Dua terpidana yang menyerahkan diri itu Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca Suyatman. 

Mereka menyusul Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang telah menyerahkan diri terlebih dulu pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidum, dua terpidana itu sempat melarikan diri ke luar kota.

"Menurut data kami (dua terpidana) sempat keluar kota. Namun, setelah kami imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri," ungkapnya.

Agung menyampaikan, upaya kabur yang dilakukan lima terpidana ini tidak mempengaruhi hukuman yang telah dijatuhkan kepada warga Minggir, Sleman itu. 

Namun, hal itu menjadi penilaian tersendiri nantinya oleh pihak Lapas.

"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas Jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," tegasnya.

Banding JPU diterima

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.

Diketahui jaksa melayangkan banding seusai PN Sleman menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved