DPRD Kulon Progo Umumkan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Lewat Rapat Paripurna
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengatakan pengumuman ini dilakukan setelah pihaknya menerima usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo mengumumkan hasil penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih hasil Pilkada 2024 pada Rabu (15/01/2025). Pengumuman disampaikan lewat Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengatakan pengumuman ini dilakukan setelah pihaknya menerima usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
"KPU Kulon Progo juga telah menyerahkan kelengkapan berkas administrasi terkait usulan tersebut," jelas Aris.
Berdasarkan usulan tersebut, DPRD Kulon Progo pun mengumumkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Calon Bupati dan Calon Wabup Kulon Progo terpilih.
Keduanya memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024.
Seusai pengumuman, Aris mengatakan pihaknya akan segera bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat tersebut disampaikan lewat Gubernur DIY dan diketahui pula oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo.
"Akan kami sampaikan surat tersebut secepatnya," ujarnya.
Aris mengatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan Mendagri secara penuh.
Salah satunya dalam menentukan jadwal pelantikan dari Bupati dan Wabup Terpilih.
Ia pun menyatakan siap menyambut pemimpin Kulon Progo yang baru.
Termasuk siap berkolaborasi dalam menjalankan berbagai program pembangunan ke depan.
"Kami siap bersinergi dengan pemimpin yang baru demi mewujudkan Kulon Progo yang lebih baik," kata Aris.
Usulan dari KPU Kulon Progo disampaikan pada Jumat (10/01/2025).
Usulan disampaikan sehari setelah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024.
Tiga berkas
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan ada tiga berkas administrasi yang diserahkan ke DPRD.
Berkas administrasi yang diserahkan berupa salinan.
Berkasnya seperti Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Kulon Progo Tahun 2024.
Berikutnya adalah salinan SK KPU Kulon Progo Nomor 6/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kulon Progo Terpilih Tahun 2024.
"Kami juga menyerahkan salinan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025. Isinya tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024," jelas Budi belum lama ini.
| Bupati Bantul Tanggapi Kejadian Tak Senonoh di Ruang Bermain Anak dan Pantai Parangkusumo |
|
|---|
| Bupati Kulon Progo Jadikan Hari Pahlawan Sebagai Momentum Membangun Optimisme Kemajuan Pembangunan |
|
|---|
| Magelang Masuk Nominasi Kabupaten Terinovatif IGA 2025 |
|
|---|
| Desa Wisata Borobudur Jadi Role Model Nasional, DPR RI Tinjau Pengelolaan Balkondes Wanurejo |
|
|---|
| Ini Daftar Pejabat di Ponorogo yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPRD-Kulon-Progo-tentang-Pengumuman-Penetapan-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Terpilih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.