Berita Kulon Progo Hari Ini

KPU Kulon Progo Sampaikan Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati-Wabup Terpilih Hasil Pilkada ke DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada 2024

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Joko Widiyarso
DOKUMENTASI untuk TRIBUNJOGJA
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana (tengah, kemeja batik biru) menyerahkan salinan berkas administrasi ke Wakil Ketua DPRD Kulon Progo, Suharto pada Jumat (10/01/2025) lalu. Penyerahan berkaitan dengan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil Pilkada 2024 pada Jumat (10/01/2025) lalu.

Usulan tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam bentuk sejumlah berkas administrasi resmi.

"Setidaknya ada tiga berkas administrasi yang kami serahkan ke DPRD Kulon Progo dalam bentuk salinan," jelas Budi pada Minggu (12/01/2025).

Salinan berkasnya seperti Surat Keputusan KPU Kulon Progo Nomor 771 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup Kulon Progo Tahun 2024.

Berikutnya salinan SK KPU Kulon Progo Nomor 6/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kulon Progo Terpilih Tahun 2024.

Budi mengatakan pihaknya juga menyerahkan salinan Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

Isinya tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

"Salinan berkas-berkas tersebut kami serahkan ke Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Kulon Progo dalam pertemuan Jumat kemarin," ujarnya.

Setelah penyerahan tersebut, Budi mengatakan proses sepenuhnya diserahkan ke DPRD Kulon Progo, khususnya dalam menyiapkan proses pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih.

Adapun pelantikan berpotensi ditunda karena masih adanya proses hukum terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan sedianya dilakukan pada 10 Februari 2025.

"Sampai saat ini kami masih tetap berpegang pada Perpres Nomor 80/2024 untuk jadwal pelantikan," kata Budi.

DPRD Kulon Progo juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DIY dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan. Sebab nantinya pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur DIY.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin mengatakan pihaknya akan membahas persiapan pelantikan tersebut bersama anggota lainnya. Pembahasan dilakukan lewat Rapat Paripurna.

"Rapatnya akan kami laksanakan pada Rabu (15/01/2025) mendatang mulai pukul 09.30 WIB," kata Aris.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved