Viral Tenda Hajatan Tutup Jalan Langsung Dibongkar Petugas, Ini Aturan dan Sanksinya

Tenda tersebut akhirnya dibongkar setelah didatangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Sebuah video yang diunggah akun Instagram @depok24jam pada Jumat (10/1/2025), memperlihatkan tenda hajatan yang menutup Jalan Proklamasi di dekat Pasar Agung, Depok. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penutupan jalan untuk keperluan pribadi seperti hajatan masih sering terjadi di berbagai daerah.

Padahal, tindakan ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran lalu lintas umum.

Sebuah video yang diunggah akun Instagram @depok24jam pada Jumat (10/1/2025), memperlihatkan tenda hajatan yang menutup Jalan Proklamasi di dekat Pasar Agung, Depok.

Tenda tersebut akhirnya dibongkar setelah didatangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Setelah didatangi Dishub dan Satpol PP, tenda hajatan yang dipasang di tengah jalan Proklamasi dekat Pasar Agung akhirnya dibongkar sore ini karena melanggar peraturan,” tulis akun tersebut.

Aturan Penutupan Jalan untuk Hajatan

Menanggapi peristiwa ini, Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa jalan hanya boleh digunakan untuk kegiatan di luar fungsinya dengan beberapa syarat, yaitu:

  1. Mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
  2. Menyediakan jalan alternatif untuk mengalihkan arus lalu lintas.

"Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan mengganggu fungsi jalan, maka termasuk perbuatan melawan hukum," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/1/2025).

Dasar Hukum dan Sanksi

Peraturan yang melarang penggunaan jalan untuk keperluan pribadi tanpa izin diatur dalam beberapa undang-undang berikut:

Pasal 28 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Menyebutkan sanksi pidana lebih berat bagi pelanggaran yang merusak dan mengganggu fungsi jalan.

Menurut Budiyanto, mendirikan tenda di ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved