Kronologi Pemuda di Sumbar Nekat Bakar Motor Miliknya Saat Hendak Ditilang Polisi
Kesal karena polisi hendak menilang, seorang pemuda asal Palembang malah membakar motor Suzuki Satria FU miliknya di Pasaman Barat
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku membakar kendaraannya karena emosi saat petugas kita akan melakukan penindakan tilang dikarenakan kendaraan pelaku tidak memiliki dokumen, sebab pelaku membeli kendaraannya di tempat rongsokan," lanjutnya.
Trison yang semula hendak ke Sibolga, Sumatra Utara ini akhirnya difasilitasi oleh jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat untuk dapat pulang ke kampungnya di Sibolga.
"Kami fasilitasi dengan mengantarkannya ke Panti, Kabupaten Pasaman dan kita berkoordinasi dengan Polsek Panti untuk membantu mencarikan kendaraan karena kendaraan dari Pasaman Barat menuju Sibolga minim, makanya kita ambil alternatif untuk mencarikan kendaraan dari Kabupaten Pasaman," pungkasnya.
Sementara itu, Trison mengakui kesalahannya yang membakar kendaraannya saat diberhentikan dan diperiksa oleh petugas Satlantas.
Ia mengaku panik karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Saya minta maaf kepada kepolisian karena telah membakar kendaraan saya sehingga berakibat seperti ini, karena saya panik akan pulang ke Sibolga," ungkapnya.
Ia mengaku telah dua hari melakukan perjalanan dari Rokan Hulu, Riau dengan tujuan ke Sibolga, Sumatra Utara.
Ia juga menyampaikan pemohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan dan video kejadian sudah viral.
"Saya minta maaf kepada masyarakat karena videonya juga sudah viral, ini kesalahan saya, bukan kesalahan polisi," ujarnya. (*)
Potret Mandeh Kini: Surga di Selatan Sumbar yang Belum Diberi Atap |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Sepekan Pertama Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul, Polisi Tindak 1.846 Pelanggar Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kapolresta Sleman soal Denda Tilang Masuk Rekening Pribadi Anggota: Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.