Berita Viral

Drama Tangisan dan Minta Belas Kasihan di Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Di tengah sidang, isak tangis dua perempuan, Rita Sidauruk dan Martha Panggabean, mengisi ruang sidang

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Drama Tangisan dan Minta Belas Kasihan di Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur 

TRIBUNJOGJA.COM - Sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025), tidak hanya menjadi panggung untuk mengungkap fakta hukum, tetapi juga menampilkan drama manusia yang penuh emosi.

Di tengah sidang, isak tangis dua perempuan, Rita Sidauruk dan Martha Panggabean, mengisi ruang sidang, menyampaikan cerita pilu keluarga yang terhempas badai akibat dugaan korupsi.

Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, dan Martha Panggabean, istri Mangapul, menghadapi dilema besar.

Hak mereka untuk menolak memberikan kesaksian dijamin Pasal 168 KUHAP.

Namun, keduanya memilih maju.

“Tetap sebagai saksi, Yang Mulia,” ujar Rita, menghapus air mata di hadapan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Baca juga: Penyebab Harga Cabai Setan di Kota Magelang Tembus Rp95 Ribu per Kilogram

Keputusan ini menunjukkan keberanian mereka meski berada dalam tekanan besar.

Saat bersaksi, Rita mengenang detik-detik penangkapan suaminya di apartemen Surabaya.

Suara ketukan pintu di pagi buta menjadi awal mimpi buruk.

"Katanya dari Kejaksaan Agung. Saya syok, diam, tidak bisa berkata apa-apa," tutur Rita.

Rumah Tangga yang Terjungkal

Martha, yang suaminya juga hakim terdakwa, menuturkan dampak lain yang lebih dalam.

Finansial keluarganya runtuh. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan bagaimana saldo rekening keluarganya kosong.

“Saya dua kali ke ATM, saldo Anda nol. Rasanya sedih sekali,” katanya sembari terisak.

Tiga anaknya masih kuliah, termasuk satu di universitas swasta, menambah berat beban.

Namun, Martha tak hanya memendam amarah. Dalam kegetiran, ia tetap memberi ruang empati kepada suaminya.

“Saya marah, tapi dalam hati kecil saya juga kasihan. Kenapa ini terjadi pada keluarga kami, Tuhan?” ucapnya.

Uang Panas di Tas Hitam

Martha menceritakan penemuan uang 36.000 dollar Singapura di dalam apartemen suaminya.

Tas hitam itu menjadi bukti bisu kesalahan Mangapul, yang diakuinya sebagai bentuk kekhilafan. 

“Jangan marah, ya. Saya khilaf,” kata suaminya, seperti ditirukan Martha.

Uang itu akhirnya diserahkan kepada penyidik. Momen ini menjadi simbol kesadaran bahwa kejujuran harus ditegakkan, meskipun terlambat.

Sementara itu, jaksa mengkonfirmasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk penukaran valuta asing senilai Rp 1,5 miliar oleh Rita.

Data menunjukkan transaksi berulang di beberapa money changer, termasuk PT Golden Trimulia Valasindo di Semarang dan Dua Sisi di Surabaya.

Rita, yang berkali-kali mengaku lupa, akhirnya tak bisa mengelak.

Di sisi lain, Martha mengungkapkan tekanan berat yang dialaminya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar hukuman untuk suaminya diringankan. 

"Kami sudah lansia. Saya mohon suami saya diberi hukuman seringan-ringannya agar kami bisa berkumpul kembali," pintanya penuh harap.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya – Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo – didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dan 308.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur.

Suap itu digunakan untuk memuluskan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menutup sidang dengan janji.

“Permohonan akan menjadi bahan pertimbangan,” katanya. (*)

Sumber: Kompas.com

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved