Di 2025, Wagyu dan Salmon Tidak Jadi Kena PPN 12 Persen 

Pemerintah tidak jadi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium.

Tayang:
Editor: ribut raharjo
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak jadi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada sejumlah barang dan jasa premium seperti wagyu dan salmon. 

Justru kedua bahan makanan premium itu dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah. 

Perubahan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya akan mengenakan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. 

Barang dan jasa mewah tersebut di antaranya hunian mewah seharga di atas Rp 30 miliar, balon udara, private jet, helikopter, hingga kapal pesiar mewah atau barang dan jasa yang selama ini dikenakan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM). 

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

Sementara untuk barang dan jasa yang jadi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan PPN, tetap diberlakukan tarif PPN nol persen pada 1 Januari 2025. 

"Kebutuhan pokok seperti beras, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," rinci Prabowo. 

Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa pokok yang bebas PPN termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta. 

"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," ucap Sri Mulyani.

Kemudian saat ditanya terkait pengenaan PPN 12 persen pada daging wagyu dan salmon, Bendahara Negara itu menegaskan, keduanya masuk dalam barang yang diberikan pembebasan PPN. 

"Yang selama ini dapat (fasilitas PPN) nol persen tetap nol persen," tegasnya. 

Itu artinya, bahan makanan premium seperti beras premium, buah premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, dan udang dan crustacea premium seperti king crab tidak dikenakan PPN. 

Demikian juga dengan jasa pendidikan premium dan jasa pelayanan kesehatan medis premium tidak dikenakan PPN. 

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengumumkan, barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya kelompok barang dan jasa ini tidak dikenakan tarif PPN. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved