Rencana Kenaikan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Golkar: Pak Prabowo yang Akan Mengumumkan  

Pemerintah dikabarkan bakal memberi pengumuman soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto 

Tribunjogja.com Jakarta -- Pemerintah dikabarkan bakal memberi pengumuman soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Selasa (31/12/2024). 

Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun mengatakan, informasi itu diterima dirinya dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

“Hari ini (pengumuman) di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari Pak Mensesneg,” kata Misbakhun saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Selasa siang, dilansir dari kompas.com.

Namun demikian, Misbakhun tidak mengetahui kebijakan apa yang bakal disampaikan terkait PPN tersebut. 

Dia bilang, seluruhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

“Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan. Itu kewenangan penuh bapak presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan bapak presiden,” kata Misbakhun.

“Begitu bapak presiden mengumumkan, maka partai Golkar berada di belakang bapak presiden untuk melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi keputusan bapak presiden terkait kenaikan PPN 12 persen,” ucapnya. 

Rencana Kenaikan Pajak

Pemerintah bakal  menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. 

Namun, hingga saat ini, aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga terbit. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menyusun PMK tersebut bersama tim terkait. 

"Masih dalam pembahasan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Dia belum dapat memastikan kapan PMK yang mengatur kriteria barang dan jasa kena PPN 12 persen akan diterbitkan.

"Tunggu saja, kan ini baru tanggal 30. Dan besok juga masih tanggal 31, jadi tunggu saja ya nanti seperti apa aturan pelaksanaannya," ucapnya. 

"Kita juga menunggu dari tim yang lagi membahas," tambah dia. 

Dia juga belum dapat memastikan ketika ditanya apakah kebijakan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah berpotensi ditunda penerapannya jika aturan belum terbit 1 Januari 2025. 

"Ya ditunggu saja, kan ini baru tanggal 30, saya belum bisa spekulasi dong. Ini baru tanggal 30, besok 31," jawab Deni. 

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memungut PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, termasuk di dalamnya kriteria barang kebutuhan pokok premium serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan premium. 

Untuk diketahui, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan juga ada yang dibebaskan dari pungutan PPN. 

Dengan demikian, aturan teknis dibutuhkan untuk mengetahui batasan barang dan jasa yang dikenakan atau tidak dikenakan PPN 12 persen

Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan akan menyusun aturan teknis kriteria barang dan jasa kena PPN secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat kalangan bawah. 

"Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok premium dan jasa kesehatan/pendidikan premium, Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu," tulis DJP, dikutip Senin (23/12/2024). 

DJP juga memastikan seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan pada 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan tersebut. (kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved