6 Kelompok Daftar Barang Mewah yang Dikenai Kenaikan PPN 12 persen

Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen sudah diatur dalam Peraturan Menkeu atau PMK Nomor 15 Tahun 2023. 

|
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
Kapal Pesiar 

Tribunjogja.com Jakarta -- Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen sudah diatur dalam Peraturan Menkeu atau PMK Nomor 15 Tahun 2023. 

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025: 

1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih 

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 

4. Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi 

5. Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol Senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak 

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht. 

Di luar kategori tersebut, bagi barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

 

Selain itu, khusus barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen. 

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup: 

  • Beras 
  • Jagung 
  • Kedelai 
  • Buah-buahan 
  • Sayur-sayuran 
  • Ubi jalar 
  • Ubi kayu 
  • Gula 
  • Ternak dan hasilnya 
  • Susu segar 
  • Unggas 
  • Hasil pemotongan hewan 
  • Kacang tanah Kacang-kacangan lain 
  • Padi-padian yang lain 
  • Ikan 
  • Udang 
  • Biota lainnya 
  • Rumput laut.
  • Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa berupa: 
  • Tiket kereta api 
  • Tiket bandara 
  • Angkutan orang 
  • Jasa angkutan umum 
  • Jasa angkutan sungai dan penyebrangan 
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu 
  • Penyerahan pengurusan transport 
  • Jasa biro perjalanan 
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta 
  • Buku-buku pelajaran 
  • Kitab suci 
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta 
  • Jasa keuangan, dana pensiun 
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit 
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa. (*)
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved