Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dicopot Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Penyelidikian kasus dugaan pemerasan sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia oleh polisi terus berjalan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Donald Parlaungan Simanjuntak saat melakukan jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyelidikian kasus dugaan pemerasan sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia oleh polisi terus berjalan.

Kabar terbaru, jumlah polisi yang dicopot dari jabatannya buntut kasus itu terus bertambah.

Terbaru adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Kombes Donald dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Kabar pencopotan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

“Benar (dimutasi),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini sudah ada 35 personel Polri dari jajaran Polsek, Polres hingga Polda yang sudah dimutasi.

Sejauh ini, belum diketahui sosok pengganti Donald yang menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Satu Penonton DWP Asal Malaysia Dimintai Rp 100 Juta, Ortunya Lapor ke Atase Polri, Lalu Dibebaskan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia itu tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.

Kini, 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.

Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved