Berita Kriminal

Ini Pengakuan Pelaku Perampasan di Klaten Rebut Harta Benda Teman Kencan

YS alias Yuswanto (44), warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menyambut pergantian tahun baru 2025

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan kronologis kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka YS (44), warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024). 

Rampas dan Aniaya Teman Kencan Gegara Gelap Mata Ingin Menguasai Harta Korban


Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - YS alias Yuswanto (44), warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, harus menyambut pergantian tahun baru 2025 di balik jeruji besi Mapolres Klaten.

Lantaran, YS nekat mencuri barang-barang berharga milik kekasihnya.

Tak hanya itu, YS juga tega memukul teman kencannya menggunakan korek api berbentuk pistol, hingga korban mengalami luka di bagian kepala. 


Korban dari tindakan nekat YS adalah wanita asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang berinisial HS (43).

Tersangka YS dan HS itu saling kenal lewat aplikasi kencan daring sejak 2022 lalu. Hubungan mereka semakin intens dan dekat hingga berlanjut ke aplikasi perpesanan WA. 


Aksi kasus tindak pencurian dengan kekerasan itu terjadi di jalan persawahan sepi Jalan Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 02.00-03.00 WIB.

Sebelum insiden itu terjadi, keduanya sempat berencana hendak berlibur ke Umbul Cokro (OMAC) di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Namun, karena hujan mereka mengurunkan niat dan menginap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten


"Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku ingin memiliki barang berharga milik korban," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Jumat (27/12/2024). 
Warsono menyebutkan, barang-barang yang diambil tersangka YS dari korban antara lain sepeda motor Beat, handphone, dan perhiasan emas berupa anting, kalung, serta gelang, juga uang tunai Rp500 ribu. 


Usai melalukan aksinya, tersangka YS bergegas pergi ke Terminal Tirtonadi Solo menggendarai sepeda motor milik korban.

 Lalu, dia pergi ke Jakarta menaiki bus untuk melarikan diri sekaligus mencari pekerjaan di Ibu Kota. Selama ini, profesi YS adalah buruh harian di Jakarta.


Tersangka YS mengaku begitu sampai Jakarta, ia langsung menjual perhiasan emas milik korban. Akan tetapi, dia tidak beruntung. Sebab, ternyata perhiasan emas yang ia rampas dari korban itu palsu atau imitasi. 


"Sempat di jual di Jakarta, tapi tidak laku karena ternyata barangnya (emas) imitasi," ucap YS. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved