Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap kepada Komisioner KPU

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan tersangka

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Sekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto 

Tribunjogja.com Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Status tersangka itu terkait dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. 

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (*)

Penjaga Rumah Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto: Ke Jogja atau Ke Mana, Saya Enggak Tahu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved