Pusham UII Yogyakarta Tanggapi Penundaan Pameran Lukisan Karya Yos Suprapto di GNI

Pameran tunggal Yos Suprapto batal digelar dikarenakan kurator yang ditunjuk Galeri Nasional meminta 5 dari 30 lukisan yang disiapkan untuk diturunkan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
YouTube Pameran Ceremonial Galeri Nasional Indonesia
Yos Suprapto. Foto tangkapan layar video YouTube "Arus balik Cakrawala 2017 Yos Suprapto" di kanal YouTube Pameran Ceremonial Galeri Nasional Indonesia - Dokumentasi Galeri Nasional Indonesia 2 oleh Asep Hermawan, S.Kom. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penundaan penyelenggaraan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto yang bertajuk Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan di Galeri Nasional Indonesia (GNI), Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) mendapat perhatian banyak pihak.

Pameran tunggal Yos Suprapto batal digelar dikarenakan kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, meminta lima dari 30 lukisan yang disiapkan oleh Yos untuk diturunkan.

Direktur, Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Eko Riyadi, menyebut, melukis dan memamerkan hasil dari lukisan tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi.

Hal itu, turut dijamin dalam perundang-undangan, baik nasional maupun internasional.

"Melukis dan memamerkan lukisan, serta mendiskusikannya adalah bentuk kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi dijamin oleh Konstitusi dan seluruh peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional," ujarnya saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, bila ada pihak-pihak yang memerintahkan pembatalan pameran karya seni, maka hal itu jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Kebebasan berekspresi juga merupakan salah satu indikator kunci dari demokrasi. Pembatalan pameran karya seni juga jelas telah merusak nilai dan prinsip demokrasi," sambungnya.

Eko menegaskan, bila Pusham UII mengutuk segala bentuk pemberangusan kebebasan berekspresi.

Senada, Direktur Bidang Riset dan Publikasi Pusham UII, Yogyakarta, Despan Heryansyah, melukis dan pamer lukisan itu adalah bagian dari hak mengekspresikan diri atau kebebasan berekspresi yang sudah dijamin dalam konstitusi dan UU HAM.

"Kewajiban negara adalah justru memastikan setiap warga menikmati hak itu secara memadai tanpa diskriminasi. Jadi justru kewajiban negara adalah melindungi hak itu," ucapnya.

Oleh karena itu, kasus Yos Suprapto, lanjutnya, sangat anomali, harusnya negara yang menjamin kebebasan tapi justru aktor negara yang melanggar dengan melakukan pelarangan.

"Alasan karena terlalu kritis terhadap pemerintah, tidak dapat diterima selain karena mengkritik itu sendiri adalah hak setiap warga, juga karena lukisan harusnya dilihat secara netral," imbuhnya.

Baca juga: Polemik Pameran Yos Suprapto, Dekan ISI Yogyakarta: Kalau Ada yang Keberatan, Komunikasikan Saja

Sementara itu, Galeri Nasional Indonesia (GNI), dalam siaran persnya, mengumumkan bahwa Pameran Tunggal Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan", yang dijadwalkan untuk dibuka pada Kamis, 19 Desember 2024 dan direncanakan berlangsung hingga 19 Januari 2025, terpaksa ditunda.

Penundaan ini diambil setelah mempertimbangkan faktor teknis, yakni mundurnya kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo, akibat ketidaksepakatan antara kurator dan seniman mengenai karya-karya yang akan dipamerkan.

Rencana Pameran Tunggal Yos Suprapto telah disetujui sejak 2023 dan direncanakan dengan tema awal "BANGKIT!". Pameran ini bertujuan untuk menyajikan karya seni lukis dan instalasi dari Yos Suprapto, dengan fokus pada tema kedaulatan pangan dan budaya agraris Indonesia.

Setelah melalui proses seleksi dan evaluasi kuratorial, tema pameran dipertegas dengan tajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan". Tema kurasi ini ditetapkan karena disepakati mencerminkan pesan besar pembangunan dan kerja pemerintahan saat ini.

Dalam proses penataan karya-karya Yos Suprapto di area tata pamer, terdapat beberapa karya yang ditampilkan tanpa melalui persetujuan dan kesepakatan antara seniman dan kurator pameran terlebih dahulu.

Karya-karya ini merupakan inisiatif pribadi dan seniman untuk turut serta dalam pameran. Setelah melalui proses evaluasi oleh kurator pameran, karya-karya tersebut dianggap tidak sesuai dengan tema kurasi yang telah ditetapkan.

Meskipun proses mediasi dilakukan, tidak tercapai kesepakatan mengenai karya-karya yang akan ditampilkan. Berkenaan dengan hal tersebut, kurator pameran Suwarno Wisetrotomo menyatakan mundur dan tugasnya.

Sebagai langkah untuk menjaga keselarasan kuratorial dan memastikan kualitas pameran, Galeri Nasional Indonesia memutuskan untuk menunda acara ini.

Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, Jarot Mahendra menegaskan bahwa hubungan GNI dengan Yos Suprapto dan Suwarno Wisetrotomo sangat dihargai.

"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kedua belah pihak dalam rangka mencari solusi yang kolektif dan konstruktif," ujarnya.

"Setiap keputusan yang kami ambil dalam setiap tahap penyelenggaraan pameran selalu dengan pintas untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Sejalan dengan itu, kami juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kuratorial dilakukan dengan integritas dan sesuai dengan standar," tambahnya. (*) 
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved