Kopi Robusta Merapi Sleman Resmi Bersertifikat Indikasi Geografis
Kopi robusta Gunung Merapi kini telah resmi mendapatkan pengakuan oleh Kementerian Hukum RI sebagai Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kabar membanggakan datang untuk masyarakat Kabupaten Sleman, terutama masyarakat yang tinggal di lereng atas Gunung Merapi!.
Kopi robusta yang tumbuh subur di tanah vulkanik lereng selatan Gunung Merapi kini telah resmi mendapatkan pengakuan oleh Kementerian Hukum RI sebagai Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman.
Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan sertifikat kedua yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sleman setelah sertifikat Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman di tahun 2018.
Pengakuan ini tidak hanya menjadikan kopi robusta Merapi Sleman semakin terkenal, tetapi juga membawa harapan baru bagi kehidupan petani kopi lokal.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bappeda Sleman mengajukan permohonan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis untuk komoditas Kopi Robusta Merapi.
Pemohon pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Merapi adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman sesuai dengan Surat Rekomendasi Pendaftaran Sertifikasi Indikasi Geografis Kabupaten Sleman Kopi Robusta Merapi Sleman nomor 525/02922 tanggal 19 Oktober 2021.
Keistimewaan Kopi Robusta Merapi Sleman
Bagi masyarakat di lereng Merapi, Kabupaten Sleman, kopi bukan sekadar hasil bumi, tetapi juga warisan budaya.
Kopi robusta di kawasan lereng selatan Merapi ini telah berkembang sejak tahun 1900-an dan telah bertahan hingga saat ini.
Kopi Robusta Merapi Sleman yang berasal dari kawasan Gunung Merapi tersebar di tiga kapanewon yaitu Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Turi, dan Kapanewon Pakem yang terletak di ketinggian antara 250–900 mdpl.
Kopi robusta Merapi memiliki karakteristik yang unik dengan rasa dominan brown sugar dan chocolaty disertai rasa lainnya untuk hasil pengolahan dry process dan rasa dominan brown sugar disertai rasa lainnya pada pengolahan pecah kulit.
Kondisi tanah vulkanik Merapi yang subur, ditambah dengan iklim yang ideal, memberikan keistimewaan tersendiri pada kopi ini.
Proses budidaya yang ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk alami dan metode tradisional, semakin mempertegas bahwa kopi ini adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di lereng Merapi, Kabupaten Sleman.
Apa Arti Indikasi Geografis Bagi Warga Kabupaten Sleman?
Pengakuan Indikasi Geografis (IG) membawa banyak manfaat langsung bagi warga Merapi.
Pertama, status IG memberikan perlindungan hukum terhadap kopi robusta Merapi Sleman.
Artinya, hanya kopi yang ditanam dan diolah di wilayah lereng selatan Merapi dengan persyaratan tertentu yang berhak menggunakan nama tersebut.
Ini melindungi para petani dari persaingan tidak sehat dengan produk tiruan atau berkualitas rendah.
Kedua, status ini meningkatkan nilai jual kopi robusta Merapi Sleman di pasar nasional maupun internasional.
Dengan label IG, konsumen dapat mengetahui bahwa kopi ini adalah produk otentik dengan kualitas terjamin.
Hal ini tentu akan meningkatkan pendapatan para petani dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat.
Ketiga, pengakuan ini membawa kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Sleman, terutama yang berada di lereng atas Gunung Merapi.
Usaha masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui Kopi Robusta Merapi Sleman ini berbuah manis ketika pengajuan Indikasi Geografis (IG) oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman disetujui dan mendapat sertifikat IG pada tanggal 27 November 2024.
Saat ini Pengurus MPIG Kopi Robusta Merapi Sleman bertempat di Sanggar Kopi Madu Merapi yang terletak di Dusun Pentingsari RT 02 RW 19 Kalurahan Umbulharjo Kapanewon Cangkringan Kabupaten Sleman.
Kopi robusta Merapi Sleman kini tidak hanya dikenal secara lokal tetapi juga memberi peluang untuk mendapatkan tempat di peta kopi nasional maupun internasional.
Dampak Langsung untuk Petani
Bagi para petani di lereng selatan Gunung Merapi, pengakuan ini adalah hasil dari perjuangan panjang.
Mereka tidak hanya bekerja keras di kebun, tetapi juga menjaga tradisi dan kualitas yang menjadi ciri khas kopi robusta Merapi. Kini, hasil kerja keras tersebut telah diakui.
Pengakuan ini membuka peluang pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar yang lebih luas.
Para petani akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk belajar mengembangkan produk mereka, dari teknik pengolahan pasca panen hingga strategi pemasaran.
Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan potensi pariwisata di lereng Merapi melalui pengembangan agrowisata kopi, pengenalan cara pemrosesan kopi, maupun pengalaman mencicipi kopi.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan pengakuan ini, masyarakat lereng Merapi diharapkan dapat terus menjaga kualitas dan keunikan kopi robusta Merapi.
Dukungan dari pemerintah, akademisi, dan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan ini.
Bagi warga lereng Merapi, kopi robusta bukan lagi hanya sekedar komoditas, tetapi cerminan identitas dan kebanggaan mereka.
Dengan kerja keras dan semangat gotong royong, kopi robusta Merapi kini menjadi simbol keberhasilan dan potensi besar yang dimiliki masyarakat setempat.
Saatnya masyarakat Kabupaten Sleman untuk melangkah lebih percaya diri, membawa kopi robusta Merapi semakin dikenal! (*)
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.