Menteri Budi Arie Enam Jam Diperiksa Polisi, Dicecar 18 Pertanyaan, Kasus Apa?

Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi tertawa saat ditanya apakah akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemeriksaan.

Editor: ribut raharjo
Kompas.com/ Dian Erika
Budi Arie Setiadi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi tertawa saat ditanya apakah akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Budi Arie tidak mengiyakan pertanyaan tersebut setelah memberikan keterangan kasus judi online Komdigi. “Pokoknya saya membantu,” ucap dia 

Dia tidak mau berkomentar lebih lanjut meski awak media massa memberondong sejumlah pertanyaan. Selanjutnya Budi Arie membantah kabar rumahnya telah digeledah. “Enggak ah fitnah itu. Sudah. Sudah. Cukup,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum hadir untuk memberikan keterangan ke pihak berwajib.

“Saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya persoalan bersama. Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online

“Terkait substansi keterangan yang saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Budi Arie Setiadi diperiksa di Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB. Pemeriksaan kata dia baru dimulai pada pukul 11.10 WIB.

Budi Arie dicecar 18 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. "Diperiksa mulai pukul 11.10 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Total ada 18 pertanyaan diajukan penyidik kepada Budi Arie," kata Budi.

Sebagaimana diketahui, total ada 26 tersangka dalam kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan. Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi. “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary.

Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 - 2024,” tuturnya. (Tribun Network/abd/nas/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved