Hasil Pengawan Kemenhub: Seluruh Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

- Permintaan pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Suasana Area Keberangkatan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo, belum lama ini. InJourney Airports akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen, yang akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Permintaan pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pun melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh maskapai penerbangan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBAN) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, seluruh maskapai patuh terhadap permintaan dari pemerintah tersebut.

"Saya kira semua maskapai sudah melakukan kebijakan itu dan berdasarkan pengawasan kami semua maskapai sudah patuh pada ketentuan yang ditetapkan mengenai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

"Kita sudah melakukan pengawasan dan teman-teman maskapai sangat patuh pada pelaksanaannya dan itu berlaku semua rute. Jadi enggak ada isu bahwa maskapai enggak melaksanakan (penurunan harga tiket pesawat)," sambungnya.

Eka mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan tatif tiket pesawat ini hingga 3 Januari 2025.

Jika ada maskapai yang tidak tunduh dengan kebijakan pemerintah tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

Baca juga: CEK, Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Besok Hari Rabu 18 Desember 2024 

 "Namun ini ada mekanismenya, ada pelaporan dulu ke Direktorat teknis baru kita kenakan sanksi," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Penyesuaian harga tersebut akan berlaku selama 16 hari mulai dari 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan tersebut mungkin menjadi yang pertama kali dalam beberapa tahun.

Karena biasanya menjelang akhir tahun atau hari libur, harga-harga akan naik, termasuk tiket pesawat.

"Kita bisa turunkan sedikit tiket pesawat untuk membantu masyarakat dan rakyat kita. Tapi kita juga waspada supaya penurunan tiket pesawat tidak merugikan industri penerbangan," ujar Prabowo dikutip dari laman Kemenhub pada Selasa (3/11/2024).

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved