Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diprediksi Tekan Penjualan Motor Hingga 20 Persen

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor baru yang mulai berlaku Januari 2025 diperkirakan akan menekan penjualan sepeda motor

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Tribun Jogja/ Bramasto Adhy
Ilustrasi : Kendaraan bermotor memenuhi ruas Jalan KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor baru yang mulai berlaku Januari 2025 diperkirakan akan menekan penjualan sepeda motor hingga 20 persen.

Kenaikan harga akibat pungutan tambahan ini dikhawatirkan menurunkan daya beli konsumen dan melemahkan daya saing industri otomotif nasional.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menjelaskan bahwa opsen pajak akan menyebabkan kenaikan harga sepeda motor baru sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 juta, tergantung tipe kendaraan.

Kenaikan ini setara dengan peningkatan harga on the road sebesar 5 persen-7 persen, atau dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan inflasi.

Baca juga: Siap-siap! Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 12 Persen

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak ini akan membebani segmen entry-level hingga Rp800 ribu dan segmen mid-high hingga Rp2 juta. Hal ini bisa menekan permintaan, terutama di tengah daya beli masyarakat yang lemah,” ujar Sigit, Jumat (13/12/2024).

AISI mencatat penjualan sepeda motor domestik pada periode Januari-November 2024 mencapai 5,9 juta unit, tumbuh tipis 2,06 % dibandingkan tahun lalu.

Namun, dampak opsen pajak membuat target penjualan 6,4 juta hingga 6,7 juta unit pada 2025 sulit tercapai.

“Kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20 % tahun depan,” tambah Sigit.

Penurunan permintaan pasar diprediksi berdampak pada sektor hulu dan hilir industri sepeda motor, termasuk produsen suku cadang, layanan purna jual, hingga sektor pembiayaan.

Potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi ancaman jika produksi terpaksa dikurangi.

Di sisi lain, kebijakan opsen pajak dinilai memperlemah daya saing industri otomotif Indonesia dibandingkan negara-negara tetangga.

Beberapa negara di ASEAN justru menerapkan kebijakan pengurangan pajak, seperti pengurangan PPN dari 10 % menjadi 8 % di negara tetangga hingga pertengahan 2025.

Sementara itu, Indonesia menambah beban pajak melalui opsen, PPN 12 % , serta kenaikan PKB dan BBNKB.

“Jika kebijakan ini dipertahankan jangka panjang, daya saing industri kita di ASEAN akan melemah. Ini bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi,” tegas Sigit.

Pelaku industri berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap sektor otomotif dan ekonomi nasional secara keseluruhan. (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved