Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara

Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
PEXELS/Karolina Grabowska
Ilustrasi foto gaji, uang, UMR 2025, UMK 2025, UMP 2025 

TRIBUNJOGJA.COM  - Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Keputusan pemerintah itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan itu, pemerintah provinsi diberi batas waktu paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok untuk menetapkan besaran UMP 2025.

Sementara UMK 2025, pemerintah kabupaten/kota diberi batas paling lambat pada Rabu (18/1/2024) mendatang.

Sampai pada Selasa (10/12/2024) hari ini, sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP 2025.

Namun sebagian besar belum menetaplkan UMP 2025 mendatang.

Kemungkinan besar, provinsi yang belum menetapkan UMP 2025, akan memutuskan besaran kenaikan UMP pada hari terakhir atau pada Rabu (11/12/2024) besok.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.

  1. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya. 

Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

 "Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.

2. Kalimantan Tengah

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)

 Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

Baca juga: PENGUMUMAN UMP 2025: Prediksi Kenaikan di Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat  

3.Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.

4. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.

Diberitakan Antara, dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.

Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.

5. Riau

 Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.

Dikutip dari laman Media Center Riau, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.

Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Nusa Tenggara Barat 

Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.

Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067.

 Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

 7. Sulawesi Tengah

 Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.

Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.

 Sementara itu, diberitakan Antara, Senin (9/12/2024), UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.

Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.246

 Riau: Rp 3.508.775

Jambi: Rp 3.234.533

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Bengkulu: Rp 2.670.039

Lampung: Rp 2.893.068

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Banten: Rp 2.905.119

Jakarta: Rp 5.396.760

 Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

 Jawa Timur: Rp 2.305.984

Bali: Rp 2.890.060,68

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

 Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525

 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487

 Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Maluku: Rp 3.141.699

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat: Rp 3.613.545

Papua: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.847

 Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Barat Daya: Rp 4.285.847

Papua Selatan: Rp 4.285.847.

Tujuh hari setelah batas waktu UMP ditetapkan, yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved