Daftar UMP 2025 di 7 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara
Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah pusat resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan pemerintah itu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan itu, pemerintah provinsi diberi batas waktu paling lambat pada Rabu (11/12/2024) besok untuk menetapkan besaran UMP 2025.
Sementara UMK 2025, pemerintah kabupaten/kota diberi batas paling lambat pada Rabu (18/1/2024) mendatang.
Sampai pada Selasa (10/12/2024) hari ini, sejumlah provinsi sudah menetapkan UMP 2025.
Namun sebagian besar belum menetaplkan UMP 2025 mendatang.
Kemungkinan besar, provinsi yang belum menetapkan UMP 2025, akan memutuskan besaran kenaikan UMP pada hari terakhir atau pada Rabu (11/12/2024) besok.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini daftar provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.
- Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.
2. Kalimantan Tengah
Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)
Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.
Baca juga: PENGUMUMAN UMP 2025: Prediksi Kenaikan di Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat
3.Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.
4. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.
Diberitakan Antara, dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.
Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.
5. Riau
Melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.
Dikutip dari laman Media Center Riau, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Nantinya, hasil rekomendasi ini akan segera diumumkan melalui keputusan gubernur sebelum 11 Desember 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Nusa Tenggara Barat
Hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp 158.864.
Rekomendasi ini sesuai dengan formula penghitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Disadur dari laman Disnakertrans NTB, besaran UMP yang direkomendasikan sebesar Rp 2.602.931, naik 6,5 persen dari Rp 2.444.067.
Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
7. Sulawesi Tengah
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) turut menyepakati UMP 2025 naik 6,5 persen dari sebelumnya.
Dengan menggunakan formula penghitungan yang sudah ditentukan, UMP di provinsi ini direkomendasikan sebesar Rp 2.915.000, atau naik Rp 178.302 dari Rp 2.736.698.
Sementara itu, diberitakan Antara, Senin (9/12/2024), UMSP ditetapkan untuk dua sektor, yakni sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.002.450, serta sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebesar Rp2.973.400.
Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi Berdasarkan kenaikan 6,5 persen sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 330.000.
Dihimpun dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut perincian perkiraan UMP di 38 provinsi di Indonesia:
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.246
Riau: Rp 3.508.775
Jambi: Rp 3.234.533
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.068
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Banten: Rp 2.905.119
Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Bali: Rp 2.890.060,68
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.613.545
Papua: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.847
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
Papua Selatan: Rp 4.285.847.
Tujuh hari setelah batas waktu UMP ditetapkan, yakni pada Rabu (18/12/2024), gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2025 di masing-masing daerah.
Viral Rincian Gaji DPR 45 Kali Lipat UMP DIY, Warga Ngelus Dada |
![]() |
---|
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
INI Alasan Kenapa UMP di DIY Masih Rendah Dibanding Daerah Lain |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.