Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun tersebut. 

Editor: Joko Widiyarso
Kompas.com | Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. 

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.

Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. 

Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (Tribun Network/daz/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved