Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen
Kenaikan upah minimun pada 2025 sebesar 6,5 persen hanya akan berlaku pada tahun tersebut.
"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," pungkas Yassierli.
Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.
Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (Tribun Network/daz/wly)
| Rincian Kenaikan UMK DIY 2026: Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul |
|
|---|
| UMK Gunungkidul 2026 Resmi Ditetapkan Menjadi Rp2.468.378 |
|
|---|
| UMK Bantul 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,509 Juta: Lebih Tinggi dari UMP DIY |
|
|---|
| UMP DIY 2026 Ditetapkan Hari Ini, Akan Lebih Tinggi daripada Daerah Lain? |
|
|---|
| UMK Kota Magelang 2026 Diusulkan Naik 6,49 Persen Jadi Rp 2,42 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perkiraan-kenaikan-ump-jogja-2020-surabaya-jakarta-dan-provinsi-lain-di-indonesia.jpg)