Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Puluhan Pelaku UMKM Terdampak Covid-19 di DIY Kembali Sambat, Minta Aset Tak Dilelang Bank
Puluhan UMKM DIY memperjuangkan aset agunan kredit supaya tidak disita perbankan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan massa dari komunitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DIY yang sempat terdampak Covid-19 kembali memperjuangkan aset agunan kredit supaya tidak disita perbankan.
Mereka menggelar aksi di sejumlah tempat di antaranya Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY serta di sebuah kantor bank pemerintah.
Massa membawa sejumlah poster bertuliskan kalimat negosiasi supaya pihak bank tidak melelang aset agunan kredit nasabah.
Koordinator aksi Waljito, mengatakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19 di DIY kondisi keuangannya belum sepenuhnya stabil.
Mereka tidak bisa menjalankan usahanya kemudian tidak bisa membayar kewajiban kredit bukan karena tidak bertanggungjawab.
"Tetapi itu kondisi force majeure, kondisi dimana hal itu (Covid-19) gak bisa dilawan, bahkan pemerintah mengetahui," jelasnya, kepada awak media, disela-sela aksi, Rabu (4/12/2024).
Sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.
"Disusul Presiden Prabowo tahu persis konsisi berat itu, sehingga keluar PP 47 tahun 2024," terang Waljito.
"Artinya niat baik pemerintah harusnya disambut baik perbankan, bukan malah intimidasi, sita, dan lelang. Kedepankan persuasif," imbuhnya.
Ia berharap nasabah pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 harus diperlakukan berbeda.
Mengingat tidak semua pelaku UMKM mampu bangkit kembali menata ekonomi pasca dihantam Covid-19.
"Kami sudah ke DPRD, mereka menyarankan lelang dan sita adalah jalan terakhir. UMKM harus dapat perlindungan priotas penanganan, jangan biarkan melemah supaya UMKm naik kelas," jelasnya.
Sebelumnya pada pertengahan November 2024 lalu, Komunitas UMKM terdampak Covid-19 di DIY telah mendatangi kantor DPRD DIY untuk dilakukan mediasi dengan pihak perbankan.
Pada saat itu perwakilan Komisi B DPRD DIY, Yan Kurnia Kustanto, menemui massa dan berjanji akan membahas persoalan ini dalam rapat komisi.
“Kami akan menyampaikan hal ini di rapat Komisi B untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh. Ada dua pihak yang akan dihadirkan, yakni UMKM dan pihak perbankan,” kata Yan Kurnia. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.