Berita Klaten Hari Ini

Soal Aksi Demo Karyawan Karena PHK Sepihak, Pihak Perusahaan Angkat Suara

Aksi demo tersebut dilakukan karena ada sebanyak 10 pekerja yang mengalami PHK sepihak.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kuasa hukum PT SM, Fransiskus Lature, saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ratusan karyawan PT SM di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan aksi demo pada Selasa (3/12/2024). Aksi demo tersebut dilakukan karena ada sebanyak 10 pekerja yang mengalami PHK sepihak.


Pihak perusahaan yang bergerak di bidang produksi alat kesehatan itu pun angkat suara terkait aksi demo yang dilakukan ratusan karyawannya. Melalui kuasa hukumnya, pihak perusahaan mengklaim bahwa 10 orang tersebut ada yang kontrak kerjanya sudah habis.


"Barangkali yang bisa kami terangkan, 10 orang itu ada yang kontraknya sudah habis. Kemudian dari pihak kami tidak melanjutkan kontrak tersebut," ucap kuasa hukum PT SM, Fransiskus Lature, kepada Tribunjogja.com, Selasa (3/12/2024). 


Meski begitu, pihak perusahaan tidak menutup mata terkait lima tuntutan yang diminta para pendemo. Di antaranya terkait memperkerjakan kembali karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang.


"Dari 10 orang itu ada 2 orang yang telah kami pekerjakan kembali.  Sedangkan 8 orang lainnya akan kami jawab pada Sabtu (7/12/2024) depan," katanya.


Adapun, saat ditanya terkait aksi para karyawan yang akan berlanjut selama tiga bulan. Fransiskus menyebut tidak ada persoalan, selama aksi tersebut dilakukan dalam koridor aman. 


"Karena memang teman-teman dari serikat juga punya hak untuk melakukan aksi, untuk menyuarakan apa yang mereka merasa bahwasannya tidak adil," tuturnya.


"Jadi bagi perusahaan, saya pikir tidak ada persoalan. Tapi hasil tuntutan akan kami jawab pada Sabtu, 7 Desember 2024," imbuhnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pendemo itu menuntut lima hal kepada perusahaan. Di antaranya menuntut perusahaan agar mengangkat kembali 10 pegawai yang di-PHK sepihak. Kemudian, mereka meminta semua karyawan yang bermasalah soal kontrak diangkat menjadi karyawan tetap. 


"Yang ketiga kami menolak PHK sepihak, yang keempat tolak mutasi sepihak, dan kelima kami diberikan kebebasan berserikat," ungkap Korlap aksi, Muhammad Sadat.


Aksi demo tersebut berawal karena ada lima pekerja yang mendapatkan kontrak kerja tidak jelas. Kemudian, pengurus serikat pekerja SBPS melakukan advokasi ke HRD perusahaan. 


"Tapi sepulang kerja mereka mendapatkan PHK sepihak lewat chat WA. Total ada 10 pekerja yang di-PHK sepihak, semuanya pengurus dan anggota serikat," jelas Sadat. 


Sehingga ratusan pekerja itu nekat melakukan aksi. Mereka menyebut aksi akan berlangsung selama tiga bulan, apabila pihak perusahaan tak kunjung memberi kejelasan dan jawaban terkait lima tuntutan tersebut. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved